LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuhan siswa SMA PGRI di Sumsel dilatarbelakangi dendam

Pembunuhan siswa SMPA PGRI di Sumsel dilatarbelakangi dendam. Motif pembunuhan terhadap Widiyan Galuh Anggoro bin Bariani (17), siswa SMA PGRI Alai, Muara Enim, Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial JJ (18), dilatarbelakangi dendam. Tersangka kesal senjata api rakitan dipesannya ke korban.

2016-10-17 19:15:33
Pembunuhan
Advertisement

Motif pembunuhan terhadap Widiyan Galuh Anggoro bin Bariani (17), siswa SMA PGRI Alai, Muara Enim, Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial JJ (18), dilatarbelakangi dendam. Tersangka kesal senjata api rakitan yang dipesannya kepada korban tak kunjung ada.

Kapolres Prabumulih melalui Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Andi Supriadi menjelaskan, tersangka sakit hati dan kecewa karena selalu dibohongi korban. Selain pesanan senpi rakitan, tersangka juga tertipu dengan janji korban yang bermaksud menjual ponselnya namun setelah uang diserahkan, barang tersebut tak juga diberikan.

"Motifnya karena dendam. Korban sering bohongi tersangka. Tersangka pesan senpi, duit sudah diambil tapi senpi tidak ada. Korban juga sudah ambil duit waktu mau jual HP-nya, tapi HP itu belum diberikan," ungkap Andi, Senin (17/10).

Saat pembunuhan itu terjadi, kata Andi, korban sempat meminta tersangka tidak membunuhnya. Bahkan, korban yang dalam kondisi kritis merelakan sepeda motornya diambil tersangka dan berjanji tidak akan melapor ke polisi.

"Waktu itu korban bilang ke tersangka, 'kalo nak (mau) motor ambekla (ambillah), aku dakke (tidak bakal) melapor, jangan dibunuh," ujar Andi menirukan ucapan korban.

Namun, permintaan korban tak digubris tersangka. Dengan beringas, tersangka menghabisi nyawa temannya itu.
"Tersangka menunggui korban waktu sekarat, dan pergi bawa motor korban setelah tewas," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka JJ dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup penjara. Sementara tiga tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

Baca juga:
Pembunuh siswa SMA PGRI di Sumsel diringkus, pelaku teman sekolah
Berkat medsos identitas mayat wanita seksi di Palembang terungkap
Rebutan penumpang, sopir angkot di Tangerang ditusuk sampai tewas
Pegawai Bank BCA dibunuh dan dibuang ke kebun sawit
Pelaku pengeroyokan usai nonton kuda lumping di Kediri serahkan diri
Tabir kematian Akseyna kembali muncul ke permukaan
Tak terima dimarahi, Teher bunuh bos perusahaan sawit di Kalteng

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.