LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuhan Mantan Kekasih di Cisauk, Pelaku Habisi Korban di Saung Lalu Dibakar

Dari rekonstruksi itu terungkap pembunuhan dilakukan kedua tersangka di saung tempat petani singkong beristirahat. Mereka mencekik korban.

2021-07-13 12:38:10
Kasus Pembunuhan
Advertisement

Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap Siti Zahra (19) di Cisauk, Kabupaten Tangerang, yakni DS (20 dan US (42), menjalani rekonstruksi, Selasa (13/7). Mereka memperagakan adegan menjemput, menghabisi, lalu membakar korban.

Dalam rekonstruksi itu, hanya pelaku US yang dihadirkan ke lokasi kejadian. Sementara DS menjalani rekonstruksi daring melalui video conference karena dia terkonfirmasi positif Covid-19.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menerangkan, rekonstruksi itu dilakukan demi mendapatkan kesesuaian terhadap fakta-fakta terkait pembunuhan itu. "Pelaku memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi yang digelar hari ini," jelas Imanudin di lokasi rekonstruksi, Desa Suradita, Cisauk, Selasa (13/7).

Advertisement

Rekonstruksi dimulai dengan adegan tersangka DS menjemput korban yang merupakan mantan kekasihnya dengan sepeda motor. "Adegan pembunuhan terhadap korban di adegan ke-15," sambung Imanudin.

Dari rekonstruksi itu terungkap pembunuhan dilakukan kedua tersangka di saung tempat petani singkong beristirahat. Mereka mencekik korban.

Setelah korban tidak bernapas, kedua pelaku membawa korban ke titik pembakaran. Di tempat ini mereka kembali menginjak bagian dada perempuan itu untuk memastikan dia telah meninggal dunia.

Advertisement

"Pada adegan ke-15 itu korban dicekik dan diinjak setelahnya dibakar," kata Iman.

Kasus ini bermotif sakit hati. DS mendendam karena lamarannya ditolak orang tua Zahra.

Akibat perbuatannya, DS dan US dijerat dengan Pasal 340, 338, 170 dan 365 KUHPidana. "Ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," ungkap Imanudin.

Baca juga:
Sadisnya Mantan Pacar Bakar SZ Hingga Tewas dengan Daun dan Kayu di Cisauk
Ikut saat Lamaran Ditolak Ayah Korban, Perias Pengantin Terlibat Pembunuhan di Cisauk
Sadisnya Mantan Kekasih karena Lamaran Ditolak
Wanita Tewas Dibakar Mantan Kekasih Merupakan Asisten Dokter
Aziz Yakin Jasad Dibakar di Cisauk Adalah Putrinya Setelah Ditemukan Potongan Baju
Keluarga Wanita Tewas Dibakar Mantan Kekasih di Cisauk Minta Pelaku Dihukum Berat

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.