LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuh yang Pendam Korban di Ubin Kontrakan Dituntut Hukuman Mati

Haerudin dituntut pasal Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu hukuman sumur hidup. Sedangkan Juwana dituntut Pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati.

2021-06-22 19:36:51
Pembunuhan
Advertisement

Terdakwa pembunuh sadis di sebuah kontrakan di Sawangan, Depok dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Kedua terdakwa adalah Haerudin dan Juwana. Haerudin dituntut pasal Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu hukuman sumur hidup. Sedangkan Juwana dituntut Pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutan pada sidang virtual terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan. Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (22/6).

Kedua terdakwa dianggap melakukan perbuatan sadis. Kemudian perbuatan terdakwa dianggap mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.

Advertisement

Perbuatan terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang beradab.

"Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan sehingga terdakwa Haerudin dituntut hukuman seumur hidup. Dan Juwana dengan pidana mati," tukasnya.

Terpisah, kuasa hukum Juwana, Taty Wahyuni, mengaku akan mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pasalnya Juwana dianggap bersikap kooperatif selama persidangan, sopan, mengakui kesalahan, dan telah memohon maaf di persidangan.

Advertisement

"Juwana (berharap) tidak hukuman mati tetapi seumur hidup. Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, itu akan diajukan minggu depan," kata Taty

Namun pihaknya mengaku belum bisa menentukan apakah ia optimistis pengajuan keringanan itu akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. Dirinya akan melakukan pendampingan ketika sidang. Taty melihat terdakwa sangat menyesali perbuatannya.

"Kami belum bisa memberikan gambaran apa-apa karena memang ancaman pidananya cukup tinggi. Memang terbukti mereka berencana. Kami serahkan kembali lah kepada majelis hakim. Kami kan mendampingi mereka saat sidang di rutan, itu saya lihat mereka menyesal, sempat menangis juga, mengatakan bahwa mereka menyesali banget. Mereka sudah pasrah, 'mohon bantu kami untuk diringankan'," pungkasnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.