LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuh Wanita dalam Kardus Dituntut 15 Tahun Penjara

Pembunuh Wanita dalam Kardus Dituntut 15 Tahun Penjara. Mendengar tuntutan jaksa Hendri hanya tertunduk. Majelis hakim kemudian memberinya waktu untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan) pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.

2019-02-12 18:25:29
Pembunuhan
Advertisement

Hendri alias Ahen, terdakwa pembunuh Rika Karina (21) yang mayatnya ditemukan dalam kardus dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2).

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer. Dua, meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Marrhias di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.

Mendengar tuntutan jaksa Hendri hanya tertunduk. Majelis hakim kemudian memberinya waktu untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan) pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.

Advertisement

Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah Hendri di Jalan Titi Papan, Kompleks Ivory Medan Deli, pada Rabu (6/6) 06 sekitar pukul 01.50 Wib. Pemicunya persoalan jual beli kosmetik.

Terdakwa membeli kosmetik dari Rika yang bekerja di salah satu toko di Plaza Millenium Medan. Setelah beberapa transaksi berhasil, dia pun memesan 17 paket kosmetik dan menyerahkan Rp 4.170.000.

Setelah 5 hari, kosmetik yang dipesan tidak juga datang. Rika menyatakan barangnya baru datang 4 hari lagi.

Advertisement

Namun, Hendri meminta uangnya kembali. Rika pun menyatakan akan menyinggahi rumahnya untuk memberi penjelasan.

Rika kemudian datang ke rumah Hendri. Setelah berbincang, laki-laki itu emosi. Dia mengambil pisau, menusuk leher dan menyayat tangan perempuan itu.

Rika tewas. Terdakwa kemudian membungkus mayat korban dan memasukkannya dalam kotak kardus. Dia lalu membawa kardus berisi mayat itu menggunakan sepeda motor korban.

Kardus berisi mayat korban dan sepeda motor itu lalu ditinggalkan di Jalan Karya Medan. Terdakwa kemudian kembali ke rumah dan membuang barang milik korban ke sungai.

Aksi Hendri akhirnya diungkap polisi. Dia ditangkap dan diadili.

Baca juga:
Tak Terima Ibu Diperlakukan Kasar, Pemuda di Kampar Bacok Ayahnya Hingga Tewas
Diteriaki Saat Merampok, Pria di Riau Bunuh Wanita di Depan 2 Anaknya
Balita di Depok Dibunuh Ayah Tiri, Ibunda Masih Syok Berat
Dugaan WNI Dimutilasi, KBRI Malaysia Beri Klarifikasi
Mayat Pembunuh Istri Ditemukan Mengapung Usai Terjun ke Sungai Musi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.