LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Mati

Putusan hukuman mati kepada dua terdakwa sendiri diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan, sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

2019-10-14 15:28:28
Pembunuhan
Advertisement

Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa Doni (33) dan Jajang (33) dalam kasus pembunuhan sopir taksi online asal Bandung, Yudi alias Jablay (26). Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Garut karena tidak ada yang meringankan dua terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis, Senin (14/10).

Sebelum membacakan vonis, Ketua Mejelis Hakim meminta kedua terdakwa berdiri sebelum pembacaan putusan. Hakim kemudian memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah.

Advertisement

"Yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis dan keji. Meringankan tidak ada," katanya.

Putusan hukuman mati kepada dua terdakwa sendiri diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan, sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam pembacaan berkas vonis, hakim mengungkapkan bahwa kedua terdakwa sah dan bersalah membunuh korban dan dilakukan secara berencana. Selain itu, pembelaan yang dilakukan kedua terdakwa tidak menjadi pertimbangan hakim ditambah keduanya mengakui perbuatannya.

Advertisement

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Salah seorang terdakwa sendiri begitu mengetahui vonis mati yang dijatuhkan hakim sempat tersenyum.

Aksi pembunuhan terhadap Yudi sendiri dipicu akibat kedua pelaku yang terlilit utang. Keduanya kemudian merencanakan aksi kejahatan. Aksi dimulai dengan memesan mobil rental dan meminta diantar dari Bandung ke Garut.

Para pelaku sendiri diketahui mencari mobil rental dari internet dan bisa berkomunikasi dengan korban. Saat korban mengantarkan ke Garut, begitu sampai langsung dibunuh.

Aksi pembunuhan pelaku tergolong keji, di mana korban sempat dicekik lalu dipukul menggunakan kampak. Tidak selesai sampai di situ, tubuh korban kemudian digilas mobil lalu setelah diyakini meninggal jasadnya dibuang di salah satu jurang di Kecamatan Cikajang.

Baca juga:
Polisi Olah TKP Penikaman Pekerja Bangunan di Wamena
Forkompimda Jayawijaya Gelar Pertemuan Terkait Penikaman Pekerja Bangunan
Pekerja Bangunan Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal di Wamena
Gara-Gara Suara Motor, Pelajar SMK Tega Tikam Kawannya hingga Tewas
Rekonstruksi Kasus, Ibu Kandung Pembunuh Balita Kembar di Kupang Peragakan 25 Adegan
Polisi: Aktivis Lingkungan Golfrid Siregar Korban Lakalantas
Kronologi Pembunuhan Sekuriti SPBU di Jember Versi Penasihat Hukum Tersangka

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.