Pembunuh remaja pakai batako diringkus, motif dendam diajak berkelahi
Pembunuh remaja pakai batako diringkus, motif dendam diajak berkelahi. Imam menjelaskan jika pelaku sebelumnya telah memersiapkan pecahan batako bersama rekannya. Saat berpapasan dengan korban, sambung Imam, pelaku sudah siap dengan pecahan batako.
Petugas Polres Bantul meringkus dua pelaku yang melakukan pemukulan batako hingga menyebabkan nyawa Arif Nurohman melayang. Arif tewas karena pukulan pecahan batako di bagian dada saat melintas di daerah Dusun Slangen, Sewon, Bantul pada Minggu (5/11) dini hari yang lalu.
Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi menuturkan jika dua pelaku yang diamankan berinisial AW (19) dan AR (17). AW, kata Imam merupakan pelaku yang memukul korban dengan batako. Sedangkan AR memiliki peran memboncengkan AW saat beraksi.
"Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing. AW sendiri merupakan tetangga dari korban. Jadi antara pelaku dengan korban saling kenal," ujar Imam, Selasa (7/11).
Imam menerangkan jika sebelum kejadian, korban sempat menantang pelaku berkelahi. Tetapi, lanjut Imam, pelaku tidak meladeninya.
"Dari pengakuan, pelaku tidak terima dengan tantangan berkelahi itu. Pelaku kemudian dendam dengan korban. Jadi latar belakangnya itu dendam. Bukan klitih seperti yang ramai dibicarakan. Sebab antara pelaku dan korbannya saling kenal," papar Imam.
Imam menjelaskan jika pelaku sebelumnya telah mempersiapkan pecahan batako bersama rekannya. Saat berpapasan dengan korban, sambung Imam, pelaku sudah siap dengan pecahan batako.
"Dari hasil visum diketahui korban meninggal karena pukulan pecahan batako yang dilakukan oleh pelaku mengenai dada tepatnya di ulu hati korban. Akibatnya, terjadi penyumbatan darah di dalam tubuh korban karena bagian dalam tubuh yang terkena pecahan batako tersambung ke organ paru-paru," urai Imam.
Imam menambahkan bahwa korban sempat pingsan setelah mendapatkan pukulan pecahan batako dari pelaku. Korban akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke Puskesmas Sewon. Pecahan batako yang digunakan untuk memukul korban berukuran lebih kurang 15 cm.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.(mdk/eko)