LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibuang di Lapangan Kentungan Sleman Ditangkap Polisi

Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengatakan, kepolisian telah menangkap seorang pelaku berinisial FEY alias Embit (27). Selain itu polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yaitu ASP alias Bowo (18).

2020-11-13 22:07:48
Pembunuhan
Advertisement

Polisi membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang pria ditemukan penuh luka di Lapangan Kentungan, Sleman. Mayat pria yang diketahui berinisial FA ini ditemukan oleh warga pada Senin (9/11) lalu.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengatakan, kepolisian telah menangkap seorang pelaku berinisial FEY alias Embit (27). Selain itu polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yaitu ASP alias Bowo (18).

Suhadi menerangkan bahwa pembunuhan terhadap FA bermula saat kesalahpahaman dengan ASP. Saat itu ASP mengajak FA untuk membeli clurit di sebuah kos-kosan di daerah Jombor, Sleman. Saat itu FA bersama dengan istrinya pun mengantarkan ASP membeli clurit.

Advertisement

Sesampainya di tempat penjual clurit, ASP sempat adu mulut karena barang yang diinginkan tak tersedia. Saat adu mulut ini, ASP menilai korban FA tak membantunya.

Kemudian ASP pun mengadu ke tersangka FEY. Menerima aduan ASP ini, FEY pun memanggil korban FA ke rumahnya.

Suhadi menuturkan korban FA pun datang ke rumah FEY. Setibanya di rumah FEY, korban FA pun dikeroyok. Korban, kata Suhadi dipukuli dengan helm dan kaleng cat 5 kg. Korban pun meninggal dunia karena penganiayaan yang dilakukan FEY dan ASP.

Advertisement

Suhadi menjabarkan kedua tersangka sempat berusaha membangunkan korban dengan memercikkan air. Namun korban yang sudah meninggal dunia tak bangun lagi.

"Korban meninggal karena pendarahan otak. Pendarahan banyak di kepala. Salah satu tersangka punya inisiatif membuang korban, kemudian tersangka ASP melarikan diri dan membawa kabur motor korban," ungkap Suhadi.

Suhadi merinci dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh korban adalah karena sakit hati. Suhadi menyebut polisi menilai bahwa perbuatan pelaku bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Motifnya sakit hati karena saat ribut dengan pemilik kos, korban tidak membantu tersangka. Ini bisa disebut pembunuhan berencana," ucap Suhadi.

Suhadi menambahkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 1 buah helm, 1 buah kaleng cat ukuran 5kg, 1 selimut yang digunakan untuk menutup jasad korban, celana dan jaket.

"Kita jerat tersangka dengan pasal 338 KUHP, 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2, 365 KUHP ayat 1 dan 365 KUHP ayat 3. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Suhadi.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.