LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuh mayat bertato kepala anjing di Bekasi diringkus

Mereka membunuh karena korban menjual mesin motor pelaku.

2016-07-28 17:31:55
Pembunuhan
Advertisement

Jajaran Reskrim Polresta Bekasi menangkap pembunuh mayat bertato kepala anjing di Kabupaten Bekasi, Wawan Kurniawan, Rabu (27/7) malam. Pelaku, AA (16), FA (17), dan A menghabisi korban karena dendam.

"Baru dua pelaku yang kami tangkap. Sedangkan tersangka A masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolresta Bekasi, Kombes Awal Chairudin, Kamis (28/7).

Awal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari polisi yang mengungkap identitas korban. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian mengidentifikasi para pelaku.

"Korban terakhir bertemu dengan pelaku ketika janjian melalui situs jejaring sosial facebook," ucap Awal.

Awal mengatakan, pelaku yang menggunakan akun palsu meminta kepada korban untuk menjual mesin sepeda motor. Setelah sepakat, pelaku akhirnya bertemu dengan korban di pinggir Kali Cilemahabang, Cikarang Utara.

"Ketika bertemu, pelaku langsung menghajar korban menggunakan tangan kosong," ujar Awal.

Belum puas, ketiganya mengikat kaki dan tangan korban menggunakan seutas tali sepatu. Bahkan leher korban sempat dijerat menggunakan ikat pinggang milik salah satu pelaku, hingga pingsan di lokasi.

"Pelaku A, lalu mengecek hidung dan denyut nadi korban, ternyata Wawan belum tewas. Korban lalu dilempar ke dalam kali hingga tewas kehabisan oksigen," tambah Awal.

Awal mengatakan motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa dendam para pelaku. Mereka kesal dengan ulah Wawan karena telah mengambil dan menjual mesin motor para pelaku.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman pidana di atas 10 tahun penjara.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.