LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuh bocah mayatnya dibuang dalam karung di Bogor ditangkap polisi

Pembunuh bocah mayatnya dibuang dalam karung di Bogor ditangkap polisi. Pelaku telah ditahan. Kepada polisi, R mengakui perbuatannya karena menyimpan dendam terhadap orang tua korban.

2018-05-25 21:01:28
Pembunuhan
Advertisement

Polisi menangkap pembunuh bocah Grace Gabriela (5), yang jasadnya ditemukan dalam sebuah karung di lahan kosong Perumahan Bogor Asri, awal Mei 2018. Penanganan kasus yang berjalan hampir satu bulan ini sempat mengalami hambatan lantaran minimnya petunjuk dan informasi.

Dari hasil bukti-bukti serta olah tempat kejadian perkara yang dilakukan beberapa kali, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ini. Tersangka adalah tetangga korban berinisial R (15).

Pelaku telah ditahan. Kepada polisi, R mengakui perbuatannya karena menyimpan dendam terhadap orang tua korban.

Advertisement

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab itu, untuk meyakinkan, polisi menggelar olah TKP berulang kali.

"Atas kasus ini, kita sudah yakinkan kembali dengan melakukan rekonstruksi. Jadi, kita tidak ingin terburu-buru karena unsur kehati-hatian. Berdasarkan hasil gelar perkara menyakinkan bahwa R menjadi tersangka dan dilakukan penahahan," ucap Dicky, Jumat (25/5).

Dicky menuturkan, tersangka yang menyimpan dendam kepada orangtua korban, kemudian melampiaskannya kepada anaknya (korban). Tersangka membunuh korban dengan cara dibekap sehingga kehabisan nafas.

Advertisement

Korban, lanjutnya, dibuang ke sebuah lahan kosong di area perumahan tersebut setelah dimasukkan ke dalam karung. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah karung plastik, sepasang anting, selembar kain, serta satu buah tas berisi uang mainan dan kertas.

"Status tersangka masih di bawah umur, sebab itu terhadapnya terikat Undang-undang Perlindungan Anak," kata Dicky.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga:
Rebutan penumpang, sopir bus di Palembang usai dikeroyok 2 orang
Didik tewas dihantam tetangga pakai besi cor
Pelaku pembunuhan Ustaz Prawoto bingung didakwa dua pasal
Selama buron, pembunuh Anggi nyamar jadi tukang becak di Palembang
Motif Adnan bunuh Anggi karena ikut campur pembagian hasil ponsel curian
Ditinggal suami, RM stres aniaya putrinya yang masih balita hingga tewas
Arik tewas diserang sekelompok pemuda pakai sajam di Bekasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.