Pembuatan kartu inafis dihentikan sementara
Polisi berniat mengajukan peninjauan kembali terhadap PP Nomor 50 tahun 2010.
Banyaknya kontroversi pembuatan kartu inafis membuat polisi menghentikan sementara kartu sidik jari tersebut. Polisi berniat mengajukan peninjauan kembali terhadap PP Nomor 50 tahun 2010 tentang penarikan dana PNBP kepada pemerintah.
"Kartu inafis sementara ini kami hentikan dulu pelayanannya karena kami perlu mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi PP Nomor 50 tahun 2010 tentang penarikan dana PNBP," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/4).
Polri belum menentukan sampai kapan akan dimulai lagi. Menurut dia, alasan dihentikan sementara karena polisi tidak mau disalahkan terkait penarikan dana untuk pembuatan inafis dari masyarakat. Padahal, penarikan dana itu sudah diatur dalam PP Nomor 50.
"Yang penting kami jangan dipersalahkan lagi kalau tidak menarik uang karena itu sudah diperintahkan dalam PP 50 Tahun 2010," tegasnya.
Saud juga membantah soal tender pembuatan kartu inafis menyimpang. Dia memastikan, tender soal kartu ini ada pertanggungjawabannya.
"Sistem tender itu pakai sistem lelang dari internet tidak berhubungan personal lagi. Kalau ada penyimpangan pasti diproses," tutupnya.