LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Hemat Anggaran Rp553 Juta

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) bagi 1.115 narapidana beragama Hindu.

2021-03-14 13:05:00
Remisi Narapidana
Advertisement

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) bagi 1.115 narapidana beragama Hindu. Ditjen PAS menyatakan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021 ini mampu menghemat anggaran negara hingga Rp553 juta.

"Pemberian RK Hari Raya Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17.000 per orang," jelas Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga dikutip dari siaran persnya, Minggu (14/3).

Dia mengatakan, penerima remisi khusus yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari.

Advertisement

Rinciannya, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu, 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Reynhard menjelaskan, usulan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Menurut dia, pemberian remisi khusus ini salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana.

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," tutur dia.

Advertisement

Aturan Pemberian Remisi

Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Sebagai informasi, hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang. Sebanyak 204.085 orang merupakan narapidana dan 49.271 adalah tahanan.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputa6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.