Pembangunan Pasar Klewer molor, Pemkot gandeng polisi & Kejaksaan
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo akan meminta pertanggungjawaban dari PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek. Pemkot Solo akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk berkonsultasi. Dia juga akan memanggil Direktur PT Adhi Karya guna membahas mekanisme perpanjangan hingga penalti berupa denda keterlambatan.
Proyek pembangunan Pasar Klewer Solo yang terbakar akhir tahun 2014 lalu dipastikan tak bisa selesai sesuai target. Hingga saat ini progress pelaksanaan pasar yang menelan anggaran Rp 81,8 miliar tersebut baru mencapai 87 persen. Sehingga target selesai 30 Desember 2016 mustahil dipenuhi oleh pelaksana pembangunan PT Adhi Karya.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo akan meminta pertanggungjawaban dari PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, kata dia, akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk berkonsultasi. Dia juga akan memanggil Direktur PT Adhi Karya guna membahas mekanisme perpanjangan hingga penalti berupa denda keterlambatan.
Rudyatmo mengaku telah meninjau proyek pasar batik terbesar tersebut bersama Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Subagiyo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Triyana, Inspektorat, pelaksana proyek dari PT Adhi Karya, serta konsultan pengawas, pada Kamis kemarin.
Bersama rombongan, dia mengecek pembangunan dari lantai semi basement, lantai I dan lantai II. Berdasarkan pengecekan tersebut, dia memastikan proyek pembangunan pasar tekstil terbesar di Jawa Tengah itu, tidak bisa rampung akhir tahun ini.
"Sangat mustahil kalau proyek ini bisa selesai sesuai kontrak kerja 30 Desember. Beberapa pembangunan belum selesai dari mulai lantai basement, semi basement, lantai I dan lantai II. Di lantai II, pembangunan kios untuk pedagang kios renteng juga masih dalam proses pembangunan. Material dan sisa material bangunan masih berserakan. Apalagi mechanical electronic (ME) seperti lift, eskalator belum terpasang sama sekali. Sudah dipastikan pembangunan Pasar Klewer tidak selesai skhir tshun ini," tandas wali kota, Jumat (23/12).
Rudyatmo menerangkan, satu-satunya solusi untuk penyelesaian proyek Pasar Klewer adalah perpanjangan waktu pembangunan. Kendati diperpanjang, pihaknya tetap akan mekanisme selama masa perpanjangan tersebut. Kontraktor akan diberikan waktu penyelesaian pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender, sejak masa berakhirnya kontrak kerja.
"Namun dengan ketentuan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan 1/1.000/hari dari nilai kontrak kerja. Jika dihitung, denda yang wajib dibayarkan PT Adhi Karya senilai Rp 81,8 juta per hari. Kami akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian terkait persoalan hukum akibat keterlambatan pelaksanaan pembangunan tersebut. Kami minta masukan dari Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengambil keputusan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Rudyatmo, Pemkot juga terus berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya dana pembangunan Pasar Klewer berasal dari anggaran Kemendag.