Pembacok Jaksa Sistoyo dijerat 6 pasal sekaligus
Dedy Sugarda melayangkan golok ke kening Jaksa Sistoyo usai menjalani persidangan pada 29 Februari lalu.
Terdakwa pembacok Jaksa nonaktif Sistoyo, Dedy Sugarda, dijerat enam pasal sekaligus. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (31/5).
JPU Alven dalam uraiannya mendakwa Dedi dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata. Adapun pasal itu adalah primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 35 ayat 1, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 353 ayat 1, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU.
"Sementara lainnya adalah UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1," kata JPU Alven.
Dia mengatakan, semasa Sistoyo menjalani persidangan bahwa Dedy Sugarda selalu membawa golok yang sudah disiapkan. Namun pada 29 Februari 2012 lalu Dedy melayangkan golok ke muka Sistoyo usai menjalankan sidang eksepsi. Akibatnya Sistoyo mengalami luka di kening dengan beberapa jahitan.
"Sistoyo menjadi terganggu aktifitasnya, bahkan ia sempat merasa terancam," jelasnya.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Nur Aslam, Dedy akan mengajukan sidang keberatannya. Sejumlah massa yang sempat melakukan aksi di depan PN pun masuk ke dalam ruang sidang untuk menyaksikan Deddy.(mdk/lia)