LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembacok jaksa bacakan pembelaan dari selembar kertas

Deddy Sugarda menyampaikan eksepsi yang ditulis tangan dalam selembar kertas di PN Bandung.

2012-06-14 12:36:17
jaksa sistoyo
Advertisement

Terdakwa pembacokan terhadap jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda, hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menyusun eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembelaan itu ditulisnya dalam selembar kertas.

"Bikinnya semalam, cuma lima menit," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (14/6).

Dalam eksepsinya yang bertulis tangan pada selembar kertas, Deddy membantah merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo. Dia juga membantah membacok Sistoyo dengan golok seperti yang didakwakan JPU, melainkan menggunakan sebilah pisau.

Deddy yang terlihat tenang selama membacakan eksepsi itu hanya membutuhkan waktu lima menit menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan JPU. "Hanya itulah kemampuan saya karena keterbatasan saya," ujarnya mengenai eksepsi singkat yang disampaikannya.

Dia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim tentang eksepsi yang disampaikannya.

Sejak awal persidangan Deddy menolak didampingi oleh penasihat hukum dengan alasan ingin menanggung sendiri risiko perbuatannya meski PN Bandung telah menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum untuk mendampingi Deddy secara cuma-cuma. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menentukan bahwa terdakwa yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara harus didampingi oleh kuasa hukum.

Deddy dijerat enam dakwaan berlapis dengan tuduhan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada dakwaan primer.

Sementara itu, JPU Alven menyatakan eksepsi Deddy tidak sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP karena telah memasuki pokok perkara. JPU akan menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi Deddy pada persidangan selanjutnya 21 Juni 2012.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.