LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemasukan minim, 2 eks sopir angkot banting setir mengoplos elpiji

Mereka bisa meraup untung Rp 2 juta saban hari.

2015-11-30 18:23:50
Gas Elpiji
Advertisement

Dua bekas sopir angkot ditangkap Polresta Bekasi Kota, karena kedapatan mengoplos gas bersubsidi di Kampung Kebantenan, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam sehari, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda mengatakan, tersangka adalah Lammarjoyo Lumban Raja dan Lamsudirmanto Lumban Raja. Polisi menangkap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat ada kegiatan mencurigakan.

"Kami melakukan penyelidikan, setelah cukup bukti, tempat usahanya kami gerebek," kata Ujang di Bekasi, Senin (30/11).

Menurut Ujang, modus tersangka yaitu menyuntik gas dari ukuran 3 kilogram ke gas 12 kilogram. Dalam sehari, mereka mampu memproduksi hingga 25 hingga 30 tabung elpiji 12 kilogram. Hasilnya dijual ke warung-warung kelontong di sekitar Kota Bekasi.

"Sehari keuntungannya hingga Rp 2 juta. Karena satu tabung gas modalnya hanya Rp 60 ribu, dijualnya Rp 135 ribu," ucap Ujang.

Sementara itu, tersangka Lammarjoyo Lumban Raja mengaku baru sepekan beroperasi memproduksi gas oplosan. Dia nekat karena penghasilannya sebagai sopir angkot tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Jual gas suntik bisa dapat Rp 2 juta sehari," kata Lammarjoyo.

Lammarjoyo mengaku belajar menyuntik gas secara otodidak, dari sebuah usaha di bilangan Jakarta. Mereka awalnya berniat membuka usaha itu di Jakarta. Namun urung karena di sana pengawasan dari aparat kepolisian cukup ketat.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan melawan hukum, ini kami lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Lammarjoyo.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.