Pemasok sabu dari hotel ke hotel di Medan diringkus
Dari tangan tersangka Lim Ie Wie alias A Wi (32), polisi menyita 179,35 gram sabu-sabu.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap bandar yang biasa mengedarkan narkotika di hotel-hotel di Kota Medan. Tersangka Lim Ie Wie alias A Wi (32) ditangkap di halaman parkir Swiss-Belhotel Medan.
"Tersangka ditangkap Jumat (6/7). Dari tangannya kita sita 179,35 gram sabu-sabu. Dia ini tidak ada kerjanya, selain menjual sabu dari hotel ke hotel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewanto, Sabtu (7/7).
Informasi dihimpun, A Wi menjadi target polisi berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Warga Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai, ini ditengarai merupakan salah satu pemasok sabu-sabu kepada para pengguna narkoba di hotel-hotel di Kota Medan.
A Wi ditangkap petugas yang menyamar. Dia tidak dapat mengelak saat petugas menemukan 179,35 gram sabu-sabu dari tangannya.
Polisi saat ini masih memburu seorang rekan tersangka berinisial F. "Kasus ini masih kita kembangkan," papar Andjar.(mdk/lia)