Pemanggilan Fadli Zon di kasus Ratna Sarumpaet harus seizin Jokowi
Menurut dia, penyidik akan lebih menghormati sikap kooperatif Politikus Gerindra itu dalam penyidikan kasus ini. Pasalnya, Fadli Zon juga pihak yang turut menyebarkan hoaks ke publik bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan bahwa pihaknya akan terus memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan kasus penyebaran hoaks yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini pun akan dimintai keterangan.
Polisi pun membuka kemungkinan untuk memeriksa Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Namun, Setyo mengatakan bahwa pemanggilan anggota DPR harus mendapat izin dari Presiden Jokowi. Hal itu diatur dalam UU MD3.
"Kalau anggota DPR harus izin pak Presiden," kata Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/10).
Menurut dia, penyidik akan lebih menghormati sikap kooperatif Politikus Gerindra itu dalam penyidikan kasus ini. Pasalnya, Fadli Zon juga pihak yang turut menyebarkan hoaks ke publik bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.
"Kecuali beliau (Fadli Zon) dengan kesadaran sendiri datang ke Polda Metro klarifikasi itu sangat kami hargai," ujarnya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi palsu penganiayaan. Dalam kasus ini, setidaknya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Politikus senior PAN Amien Rais dan Said Iqbal.
"Semua yang terkait akan diklarifikasi dan diminta ke Polda untuk klarifikasi," ucap Setyo.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Diduga sebar hoaks Ratna Sarumpaet, BPN Prabowo dilaporkan ke Bawaslu
Tindaklanjuti pelaporan hoaks Ratna Sarumpaet, TKN Jokowi sambangi Bawaslu
Polisi sebut Amien Rais negarawan, jadi diperlakukan dengan hormat
Dalami rencana Ratna ke Chile, Polisi periksa Plt Kadis Pariwisata DKI selama 4 jam
Polisi klaim kantongi izin pengadilan minta rekam medis Ratna dari RS Bina Estetika
Polisi tambah CCTV di ruang tahanan Ratna Sarumpaet