Peluru di kasus mutilasi anggota DPRD Lampung biasa dipakai polisi
Untuk senjata api yang ikut diamankan, polisi belum diketahui jenisnya.
Polisi menyebut proyektil revolver kaliber 38 barang bukti dalam kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Lampung, Muhammad Pansor, biasanya digunakan anggota polri. Namun, hingga saat ini belum melakukan penangkapan pelaku.
"Ya, itu biasanya (proyektil) dipakai anggota polisi," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova , Selasa (26/7).
Sementara senjata api yang ikut diamankan, menurut Djarod, belum diketahui jenisnya. Hasil uji laboratorium baru bisa keluar paling lambat satu pekan ke depan.
"Organik atau rakitan belum tahu, baru akan diuji lab. Paling tidak satu minggu ke depan," ujarnya.
Dia menambahkan, dari informasi yang diterima dari penyidik Polda Lampung, hingga saat ini belum ada pelaku yang ditangkap. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Belum ada, belum ada pelaku ditangkap, informasinya begitu. Coba nanti tanya penyidik Lampung langsung," kata dia.
Sementara itu, saat keluar dari gedung Labfor Polda Sumsel usai menyerahkan barang bukti, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Zarialdi enggan memberikan komentar banyak kepada wartawan.
"Masih lidik, belum ada yang ditangkap," singkat Zarialdi.(mdk/ang)