Pelihara dan jual beli satwa dilindungi tanpa izin, pemuda Bali ditangkap
Kepala Seksi BKSDA Wilayah ll Bali Bagian Timur, Sulistyo Widodo, menjelaskan satwa-satwa tersebut saat ditemukan di tempat obyek wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali, sudah dalam kondisi yang tidak layak.
I Nyoman Putu Mudita harus berurusan dengan Kepolisian Polda Bali. Dia kedapatan menangkap dan membeli serta memperniagakan satwa yang dilindungi.
Sebelumnya, pihak BKSDA Bali mendapatkan laporan lewat call center dari masyarakat, ada 5 satwa yakni dua ekor landak, satu ekor lutung Jawa, satu ekor kucing hutan, dan satu anak kijang yang dilindungi berada di obyek Wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali.
Wadir Dit Reskrimus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, menjelaskan tersangka memelihara satwa yang dilindungi itu tanpa izin.
"Jadi barang bukti yang kita amankan ada empat satwa, karena satu satwa Lutung Jawa meningal tadi malam sebelum dirilis," ujarnya di Ruangan Dit Reskrimsus Mapolda Bali, Senin (20/8).
Kepala Seksi BKSDA Wilayah ll Bali Bagian Timur, Sulistyo Widodo, menjelaskan satwa-satwa tersebut saat ditemukan di tempat obyek wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali, sudah dalam kondisi yang tidak layak.
"Terutama untuk lutung dirantai di bagian leher. Hal itu yang menyebabkan mengalami stress dan kita evakuasi lalu kita titipkan di lembaga konservasi di Bali Zoo. Tujuannya untuk rehabilitasi dan untuk dilepaskan ke alam nantinya," jelasnya.
Kemudian satwa Lutung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diberikan asupan vitamin hingga pakan yang sesuai. Namun tidak tertolong karena memang dalam kondisi yang sudah tidak baik.
Widodo menjelaskan, dari lima satwa itu, empat di antaranya yakni Landak, Kucing Hutan dan anak Kijang ditangkap oleh tersangka di sekitaran TKP obyek wisata. Sementara untuk satwa jenis Lutung Jawa, tersangka membeli di pasar Hewan Satria Denpasar dengan harga Rp1,5 juta.
"Hewan-hewan ini ditangkap oleh dia (tersangka) untuk menarik wisatawan dan dipertontonkan kepada para wisatawan yang datang. Dari pengakuannya dia tahu kalau hewa ini dilindungi," ujar Widodo.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 21 ayat (2) hurup a jo pasal 40 ayat (2) atau ayat (4), Undang-undang RI, nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE jo pasal 4 ayat (1) huruf a ayat (2) dan ayat (3) PP nomor 7 tahun 1999 tentang pegawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga:
Harimau Sumatera di hutan Aceh di ambang kepunahan
Retno, gajah jinak di Conservation Respon Unit Mila tewas
Derita pedagang burung di Pasar Depok Solo usai terbitnya Permen-LHK
Musim kemarau, kawanan monyet liar serbu pasar di Bogor
Musim kemarau, satwa langka pesut Mahakam berenang ke perairan hulu Mahakam
Video viral David kini dapat kecaman keras netizen
BBKSDA Riau evakuasi tapir yang terjebak dalam lobang sanitasi