LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelihara Burung Beo dan Cucak Hijau Harus Ada Izinnya

Burung jenis Beo dan Cucak Hijau yang pada umumnya sering dipelihara masyarakat atau dijualbelikan, ternyata termasuk kategori hewan dilindungi. Bahkan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan.

2019-11-07 01:03:00
Satwa Indonesia
Advertisement

Burung jenis Beo dan Cucak Hijau yang pada umumnya sering dipelihara masyarakat atau dijualbelikan, ternyata termasuk kategori hewan dilindungi. Bahkan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan.

Bagi masyarakat pecinta burung harus mengetahui hal itu agar tidak terjerat hukum. Larangan itu ternyata ada di Peraturan Menteri (PM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 106 tahun 2018.

"Iya itu di PM 106. Itu (dikeluarkan) tahun 2018 aturannya dan masih diberikan waktu 2 tahun sampai tahun depan untuk proses pendataan," kata Kepala Balai KSDA Bali Budhy Kurniawan saat dihubungi, Rabu (6/11) sore.

Advertisement

Budhy menjelaskan, untuk burung jenis beo sesungguhnya bermacam-macam. Ada yang dilindungi dan ada yang tidak dilindungi. Sementara untuk burung cucak hijau hanya satu jenis dan dilindungi. Masyarakat yang ingin memelihara dua burung tersebut harus ada izin penangkaran.

"Tapi kalau untuk mekanismenya nanti pemeliharaan untuk yang dilindungi tentu memakai mekanisme sesuai dengan aturan, melalui penangkaran. Contoh bentuknya penangkaran," sambung Budhy.

Advertisement

Burung Lomba

Sementara untuk pemeliharaan burung beo yang tidak dilindungi, tidak perlu ada izin penangkaran. Hanya saja peredarannya harus diatur.

"Kalau tidak dilindungi tidak ada (izin). Cuma peredarannya harus diatur. Kalau misalkan untuk lomba antar Provinsi tentu ada surat jalan istilahnya yang mengeluarkan BKSDA ( Balai dan Konservasi Sumber Daya)," ujarnya.

Budhy menyebutkan, dari hasil pemantauan di wilayah Bali, masyarakat tidak ada yang memelihara dua burung satwa yang dilindungi itu. Meski demikian, dia berharap jika ada masyarakat yang memelihara dua burung itu untuk mengikuti mekanisme perizinan di BKSDA Bali.

"Selama ini sih tidak ada (memelihara). Cuma yang lomba-lomba, cuma lama mereka pelihara tapi ini ada proses pendataan. Ada mekanisme tentunya, mereka harus melaporkan ke kantor BKSDA terdekat. Selanjutnya ketika sudah didata selama proses dua tahun selesai. Iya mereka diharuskan mengurus mekanisme perizinan artinya penangkaran," ujar Budhy.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.