LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelihara 16 Burung Dilindungi, Pemuda di Medan Dihukum 6 Bulan Penjara

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7). Vonis itu di bawah tuntutan 8 bulan penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

2019-07-03 04:03:00
Satwa Indonesia
Advertisement

Terdakwa pemelihara 16 burung dilindungi di Medan, Adil Aulia (28) dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan agar satwa yang disita segera dikembalikan ke habitatnya.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7). Vonis itu di bawah tuntutan 8 bulan penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

Mendengar vonis, Adil hanya diam dan tertunduk. Seusai sidang, JPU Fransiska Panggabean menyatakan menerima putusan hakim.

Advertisement

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa Adil telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Adil Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara bersama-sama," kata Mian.

Dalam perkara ini, Adil tidak sendirian. Dia melakukannya bersama Robby. Namun pria ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian pihak berwajib.

Advertisement

Adil ditangkap di rumahnya di Jalan KL Yos Sudarso No 05 Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Medan pada Rabu (20/2) sekitar pukul 11.00 Wib. Dari tempat itu disita 16 jenis burung dilindungi, yakni: 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 5 ekor kesturi raja atau nuri kabare (Psittrichas fulgidus), dan masing-masing seekor rangkong papan atau enggang papan (Bucerus bicornis), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), kakatua jambul kuning (Cacatua sulpurea), serta 3 ekor juvenil kasuari klambir ganda (Casuarius casuarius). Sebagian satwa dilindungi itu mereka kuasai sejak Desember 2018.

Adil mengaku bekerja pada Robby. Dia mendapat upah Rp1,2 juta per bulan untuk merawat dan memelihara ke-16 ekor burung itu.

Baca juga:
Geliat Perburuan Paus di Jepang
Jepang Kembali Berburu Paus Setelah 33 tahun
Temuan Jejak Harimau Sumatera Bikin Warga Kampar Resah
Tragis, Hewan Purba Asli Indonesia Dijual dengan Harga Selangit
Akan Dijual ke Malaysia, 7 Satwa Dilindungi Dibanderol Rp 1,4 Miliar

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.