Pelaporan Kaesang disetop, Fadli Zon bandingkan dengan kasus makar
Pelaporan Kaesang disetop, Fadli Zon bandingkan dengan kasus makar. "Saya tak tahu maksudnya bagaimana. Tapi memang sangat cepat sekali. Nah, kan penilaian menjadi penilaian subjektif."
Kepolisian memutuskan tidak memproses pelaporan oleh Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan sikap kepolisian yang menurutnya terlalu cepat dengan memutuskan tak memproses.
"Saya tak tahu maksudnya bagaimana. Tapi memang sangat cepat sekali. Nah, kan penilaian menjadi penilaian subjektif, bagaimana dengan kasus lain yang saya juga berpendapat mengada-ada," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).
Fadli membandingkan kasus Kaesang dengan kasus makar yang melibatkan sekjen FUI Muhamad Al-Khaththath. Menurut dia, kasus makar layak pula dihentikan karena menurutnya mengada-ngada.
"Kasus makar, itukan mengada-ada, saya kira harus dihentikan dong. Tidak perlu ditindaklanjuti dan tidak perlu mentersangkakan orang, termasuk kasus makar yang waktu itu jelang aksi 212, lalu Al Khaththath jelang 313, itu kan mengada-ngada. Tidak ada bukti sama sekali, polisi harus hentikan," ujarnya.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini enggan mengamini apakah sikap kepolisian tak adil dalam kasus Kaesang. Dia meminta biar masyarakat yang menilainya.
"Biar masyarakat yang menilai di mana ada keadilan atau tidak. Kalau org lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara equals atau sama," ujarnya.
Baca juga:Kaesang Pangarep Siraman di Solo, Hanya Dihadiri Keluarga
Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin menegaskan Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7).
Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep.
"Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," ucap dia.
Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang Pangarep ke Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Minggu (2/7) atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Dalam laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat, Kaesang dituduh menodai agama Islam melalui video yang diunggahnya melalui akun Youtube. Menurut Muhammad Hidayat video di akun Youtube milik terlapor bermuatan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA) berupa kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan.
Baca juga:
Wakapolri tegaskan laporan terhadap Kaesang tidak diproses
Kasus Kaesang tak diproses, Desmond minta semua pejabat Polri mundur
Para politisi ini ngebet anak Jokowi diproses hukum
Eva Sundari sebut pelaporan Kaesang untuk serang Jokowi
6 Celoteh 'dasar ndeso' buat anak Jokowi urusan sama polisi