LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelapor senang Jubir FPI Munarman jadi tersangka

Pelapor senang Jubir FPI Munarman jadi tersangka. Firman Nurwahyu, kuasa hukum juru bicara FPI Munarman mengaku sama sekali belum terima atau dihubungi pihak penyidik terkait status tersangka kliennya di Polda Bali. Dia menjelaskan bahwa bila Polda Bali ingin memanggil Munarman harus melalui kuasa hukum.

2017-02-07 18:37:55
Munarman
Advertisement

Firman Nurwahyu, kuasa hukum juru bicara FPI Munarman mengaku sama sekali belum terima atau dihubungi pihak penyidik terkait status tersangka kliennya di Polda Bali. Dia menjelaskan bahwa bila Polda Bali ingin memanggil Munarman, baik sebagai saksi ataupun tersangka harus melalui kuasa hukumnya.

"Kami belum menerima surat dari Panggilan Polda Bali terkait adanya hal tersebut. Munarman memiliki kuasa hukum. Bila Polda Bali mau mengirim surat pemanggilan harus melalui kami," kata Firman, Selasa (7/2).

Firman menambahkan, Munarman yang juga sebagai advokad FPI sudah terdaftar dalam Peradi. "Polisi juga seharusnya ada komunikasi dengan Peradi juga. Beliau adalah advokad FPI dan dia juga masuk dalam Peradi," pungkasnya.

Secara terpisah, pelapor Munarman I Gusti Ngurah Harta menyabut gembira dengan penetapan tersebut. "Kami selalu pelapor sangat merasa senang sekali, memang beginilah seharusnya negara bersikap. Segera antisipasi hal-hal yang berbau membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Apalagi Munarman, sudah sangat jelas-jelas mengadu domba semua elemen bangsa dan umat beragama," ujar Ngurah Harta.

Menurutnya yang ditulis melalui pesan Whatsapp, FPI harus segera dibubarkan untuk contoh bagi ormas radikal lainnya.

"Ingat bahwa radikal tidak ada tempatnya di Indonesia dan tangkap pimpinan serta pengikutnya. Kalau, maka nanti akan bermunculan lagi ormas serupa meniru, sebab mereka tahu hukum kita lemah dan aparat kurang tanggap," harapnya.

Terkait penetapan tersangka Munarman, pihaknya mewakili elemen masyarakat Bali mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Bali. "Munarman pantas untuk dihukum karena telah mencederai kerukunan antar umat beragama yang ada di Bali," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang oleh kepolisian daerah Bali, Selasa (7/2). Munarman ditetapkan sebagai tersangka terkait ucapannya bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.

"Ya benar untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Selasa (7/2).

Menurut Petrus, Munarman bakal diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/2).
Didesak soal apakah nantinya langsung ditahan usai pemeriksaan, jenderal bintang dua ini belum mau memastikannya.

"Tanggal 10 ini (Februari 2017) kita panggil, soal bagaimana prosedurnya itu urusan kami dari pihak tim penyidik," pungkas Petrus.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.