LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelapor dan Nelayan Dadap Akan Dikonfrontir Soal Jembatan Penghubung Reklamasi

Polisi masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik dilakukan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia. Meskipun, ada permintaan maaf dari Waisul kepada pelapor dalam hal ini PT Kapuk Naga Indah (KNI).

2019-03-15 17:38:25
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Polisi masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik dilakukan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia. Meskipun, ada permintaan maaf dari Waisul kepada pelapor dalam hal ini PT Kapuk Naga Indah (KNI).

"Permintaan maaf pelapor menerima permintaan maafnya ya belum (tahu),"kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).

Dalam hal ini, kata Adi, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada terlapor dan pelapor soal permintaan maaf tersebut. "Untuk itu terlebih dahulu polisi perlu mengkonfirmasi pelapor soal permintaan maaf ini," katanya.

Advertisement

Namun, apabila sudah jelas apabila ada permintaan maaf maka ada proses yang harus dijalani guna melakukan pencabutan laporan.

"Apabila pelapor menerima dan memutuskan mencabut laporan, barulah kasus akan dihentikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Waisul itu lantaran pernyataannya yang mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan jembatan reklamasi di Dadap. Pernyataan Waisul viral di dunia maya, YouTube.

Advertisement

Atas hal itu, ia dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan, dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018. Meski berstatus tersangka, Waisul tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Waisul dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU Nomor 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca juga:
Nelayan Dadap Ditangkap Karena Pernyataan Soal Jembatan Penghubung Reklamasi
Jokowi Tegaskan Tak Bagi-Bagi Lahan Besar, Kubu Prabowo Singgung Reklamasi Jakarta
Tak akan Ditutup, Pedagang Foodstreet Pulau Reklamasi Diminta Urus Izin di PTSP
Anies Sebut Food Street di Pulau Reklamasi Tidak Berizin
Menikmati Kuliner di Food Street Pantai Maju
Makan Malam di Pulau Reklamasi
Teka-teki Pelepas Segel Pulau Reklamasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.