LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gakkumdu Temukan Politik Uang Ditemukan di Gorontalo Utara

Sementara di Wonosobo ditemukan pelanggaran Pemilu berupa penggunaan fasilitas negara.

2019-02-09 09:26:52
Pemilu 2019
Advertisement

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan pelanggaran pemilu terkait penyalahgunaan fasilitas pemerintah di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Penanganan kasus tersebut diserahkan ke polisi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, setidaknya ada empat pelanggaran Pemilu terkait penyalahgunaan fasilitas pemerintah ditangani polisi.

"Sentra Gakkumdu kembali menemukan satu lagi penggunaan fasilitas pemerintah yang jelas itu dilarang dan dinyatakan sebagai tindak pidana Pemilu. Itu terjadi di daerah Wonosobo," ujar Syahar dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (9/2).

Advertisement

Menurut Syahar, pelanggaran tersebut dilakukan peserta pemilihan legislatif. Hanya saja tidak disebutkan siapa nama yang berperkara.

Selain itu, polisi juga menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa politik uang di Gorontalo Utara. Namun polisi juga tidak membeberkan identitas pelanggar tersebut.

"Satu lagi yang kita tangani juga terkait adanya satu perkara money politik di Gorontalo Utara," ucapnya.

Advertisement

Sampai saat ini Polri telah menangani 51 tindak pidana Pemilu dengan rincian 15 perkara politik uang, 15 perkara terkait pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran peserta pemilu, dua perkara kampanye di luar jadwal, satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol, dan tujuh perkara tindakan atau putusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Kemudian satu perkara penghinaan terhadap peserta pemilu, satu perkara kampanye melibatkan pihak yang dilarang, satu perkara kampanye di tempat ibadah, satu perkara melibatkan pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye, dan empat perkara kampanye menggunakan fasilitas negara.

Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Beredar Spanduk Minta Bawaslu Jaktim Usut Kasus Dugaan Kampanye di Sekolahan
KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Napi Koruptor
PLN Jamin Pasokan Listrik Aman Saat Kampanye dan Pemilu
Partai Diharapkan Miliki Sikap Politik yang Tegas
Pemilu Legislatif Dinilai Redup Lantaran Publik Fokus ke Pilpres
Sukseskan Pemilu, Laskar Merah Putih Siap Lawan Berita Hoax
Kelompok Organisasi Pemerhati Pemilu Tolak Kriminalisasi KPU

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.