Pelanggar PSBB di Sidoarjo akan Dihukum Ikut Memakamkan Jenazah Positif Covid-19
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sidoarjo punya cara unik menyadarkan pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggar diminta mengikuti petugas memakamkan jenazah positif Covid-19.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sidoarjo punya cara unik menyadarkan pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggar diminta mengikuti petugas memakamkan jenazah positif Covid-19.
Kapolresta Sidoharjo, Kombes Pol Sumardji menerangkan, ide ini muncul setelah menggelar rapat bersama Forkopimda. Menurut dia, ketegasan pemberian sanksi selalu beriring dengan kepatuhan penerapan PSBB.
"PSBB jilid 1 kurang berhasil, tingkat kesadaran masyarakat rendah alhamdulillah PSBB jilid 2 sudah mulai banyak yang sadar terlebih dengan adanya sanksi sosial yang diterapkan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (17/5).
Namun sanksi ini, diberikan jikalau pelanggar terus-terusan membandel. Terutama pemuda yang nekat melakukan balap liar di tengah pandemi Covid-19.
"Pelanggar PSBB secara umum sudah berkurang. Pada jam malam misalnya masyarakat sudah banyak yang sadar untuk menutup gang-gang masuk RW, Desa, atau kelurahan," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 500 anak muda yang melakukan balap liar diamankan Jajaran Polres Sidoarjo di exit Tol Porong, Sidoarjo, Sabtu (16/5/2020) malam.
500 anak muda itu pun digiring untuk didata di Mapolresta Sidoarjo. Pihaknya akan memberikan sanksi kerja sosial untuk membantu pemakaman jenazah korban Covid-19 apabila kepada pemuda tersebut apabila terbukti tiga kali melanggar aturan PSBB.
"Sejauh ini belum ada kami temukan dua kali melanggar PSBB," ucap dia.
Baca juga:
Camat Tanah Abang Sebut Pedagang Jualan di Trotoar, Kucing-Kucingan dengan Satpol PP
PSBB, Banyak Warga Ngabuburit di Kebun Teh Puncak
Pemeriksaan Pemudik di Puncak Pass
Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Bisa Kerja di Kantor Sesuai PSBB Setempat
Pembatasan Perjalanan di Terminal Pulo Gebang
Wacana Pelonggaran Aktivitas Warga, Disarankan Perlu Bus Gratis Karyawan