Pelanggar PPKM Mikro di Banda Aceh Akan Disanksi Adat, Pelaku Usaha Dicabut Izin
Pelanggar akan ditindak dengan Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberi sanksi adat dan kerja sosial kepada pelanggar instruksi Wali Kota nomor 8 tahun 2021 terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah berlaku mulai Jumat 9 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenai denda administrasi, serta dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.
Pelanggar akan ditindak dengan Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pemberlakuan PPKM ini akan di perketat dari sebelumnya, jika terdapat pelanggaran akan kita kenakan sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Senin (12/7).
Heru menuturkan, tempat usaha seperti warung kopi, restoran, cafe, dan pusat perbelanjaan (mal), serta tempat usaha yang berpotensi terjadinya keramaian hanya di perbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen.
Dia menegaskan, Satpol PP-WH Banda Aceh akan gencar melakukan razia PPKM Mikro, guna memastikan masyarakat dan para pelaku usaha benar-benar mematuhi peraturan tersebut
"Untuk itu kita harapkan masyarakat patuh demi menjaga ketertiban dan kemanan selama masa pandemi," ujarnya.
Baca juga:
Ridwan Kamil Sebut Tiga Daerah yang Mobilitasnya Belum Terkendali
CEK FAKTA: Beredar Video Jokowi di Tahun 2020 Sebut Sopir & Kenek Dapat Bantuan
Sandiaga Uno: Manfaatkan PPKM Darurat Buat Konten Kreatif
PKS Sindir Luhut: Harusnya Minta Maaf, Bukan Malah Emosional
Luhut: Sudah Ada Perubahan Baik dari Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali
Cerita Menko Luhut, Sehari Tiga Kali Ditelepon Jokowi Tanya PPKM Darurat
Wagub DKI Sebut Mobilitas Masyarakat Sudah Mulai Menurun di 10 Hari PPKM Darurat