Pelaku usaha di Aceh diminta tutup pukul 23.00 Wib saat Tahun Baru
Pelaku usaha di Aceh diminta tutup pukul 23.00 Wib saat Tahun Baru. Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), agar warga Banda Aceh tidak merayakan tahun baru masehi.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), agar warga Banda Aceh tidak merayakan tahun baru masehi, karena dinilai bukan budaya Islam.
Dalam seruan bersama itu, juga diminta agar seluruh pelaku usaha di Banda Aceh agar menutup tempat usaha pada pukul 23.00 Wib. Ini diminta oleh Forkopimda untuk menjaga ketertiban umum dan memperkokoh persatuan dan kesatuan serta menguatkan perdamaian.
"Kalau warung kopi ada yang buka di atas itu, diharapkan saling menjaga dan menjaga ketertiban dan mematuhi seruan ini," kata Plt Walikota Banda Aceh, Hasanuddin saat berkunjung ke Sekber Jurnalis Aceh, Kamis (15/12).
Hasanuddin meminta kepada seluruh pihak, agar bisa saling menghormati dan menjaga kerukunan beragama. Apalagi, sebutnya, Banda Aceh belum pernah ada terjadi konflik antar agama, seluruhnya bisa tinggal dan hidup berdampingan.
"Kepada yang non muslim saling menghormati antar agama kita, kita supaya Banda Aceh dalam keagamaan saling menghormati, tidak ada konflik kita, yang muslim juga menghormati agama yang lain," imbuhnya.
Baca juga:
Kapolri gelar rapat dengan Menhub dan Mendag bahas Natal-tahun baru
45 Kapal di Gilimanuk disiapkan angkut wisatawan Natal & tahun baru
BNN sita 11 kg sabu & 10.000 butir ekstasi buat perayaan Tahun Baru
Ngaku keripik, penjual rujak selundupkan mercon di truk muatan kayu
Libur Natal, Daop 5 Purwokerto tambah 4 rangkaian kereta