Pelaku Teror ke Pesepeda Wanita di Sleman Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
Polisi menangkap pelaku teror penyemprotan cairan yang diduga air keras yang beraksi di wilayah Kabupaten Sleman. Pelaku teror berinisial J (37), warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ini mengincar perempuan yang sedang bersepeda sebagai korbannya.
Polisi menangkap pelaku teror penyemprotan cairan yang diduga air keras yang beraksi di wilayah Kabupaten Sleman. Pelaku teror berinisial J (37), warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ini mengincar perempuan yang sedang bersepeda sebagai korbannya.
Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (27/12), saat sedang mencari korban yang akan diincar. Anton menuturkan, dalam aksinya pelaku melukai korbannya dengan memakai cairan lem G.
"Pelaku melakukan penyiraman kepada pesepeda perempuan dengan menggunakan lem Dextone. Lem tersebut kalau disemprotkan kepada celana atau kain akan terbakar atau melukai kulit yang kena lem," ujar Anton, Senin (28/12) di Mapolres Sleman.
Anton menuturkan, pelaku setiap beraksi selalu mengamati calon korbannya. Anton menjabarkan, pelaku mengincar perempuan bersepeda yang mempunyai ciri-ciri fisik berbadan agak gempal dan berambut pendek.
Pelaku sengaja mengincar korban dengan ciri tersebut karena memiliki ciri yang sama dengan perempuan yang dianggap pelaku telah menyakiti hatinya.
Pesepeda Dipepet dengan Motor
Anton menuturkan, apabila pelaku menemukan pesepeda perempuan dengan ciri itu, maka pelaku akan memepetnya dengan sepeda motor. Setelahnya menyiramkan cairan lem ke bagian tubuhnya.
Anton menerangkan, pelaku terhitung sudah beraksi sejak Oktober 2020 dan sudah ada 7 orang korban. Semua korban adalah perempuan yang sedang bersepeda.
"Sasaran dari 7 TKP yang sudah kita amati mengarahnya pinggul dan paha. Dari 7 TKP itu kita amati korban mengalami celana robek karena terbakar," papar Anton.
Anton menambahkan, selama ini pelaku tinggal berpindah-pindah dan bekerja serabutan. Sementara untuk sepeda motor yang dipakai pelaku dalam beraksi adalah milik temannya yang dipinjam pelaku.
"Pelaku J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman penjara maksimal diatas 2 tahun," tegas Anton.
(mdk/rnd)