LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelaku pembunuhan Ustaz Prawoto bingung didakwa dua pasal

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wasdi Permana itu, Asep Maftuh tidak didampingi oleh pengacara.

2018-05-25 04:00:00
Pembunuhan
Advertisement

Asep Maftuh didakwa dengan dua pasal atas kasus penganiayaan terhadap Brigadir PP Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung, Ustaz Prawoto.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5).

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wasdi Permana itu, Asep Maftuh tidak didampingi oleh pengacara. Dengan mengenakan pakaian putih, ia terlihat diam mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Dina B.A Situmorang.

Advertisement

Jaksa mendakwa Asep dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Indikasinya adalah menyiapkan sebatang pipa besi yang digunakan untuk memukul Prawoto hingga terluka dan meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan," ucap Dina membacakan dakwaan.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Asep didakwa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Advertisement

Usai mendengarkan dakwaan, Asep terlihat kebingungan. Jaksa pun sempat mengulang pembacaan dakwaan.

"Mengerti?," tanya hakim. Namun Asep menjawabnya dengan gelengan kepala.

"Jadi terdakwa melanggar pasal 340 melakukan pembunuhan dengan hukuman sembilan tahun. Jelas ya. Soal benar atau tidaknya nanti," kata Wasdi.

Terkait pengacara, Hakim pun memberikan pendampingan dari pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).

Hakim menjelaskan, karena ancaman pidana yang sesuai dengan dakwaan di atas sembilan tahun. Maka majelis berkewajiban menunjuk penasihat hukum.

"Bersedia atau tidak kami akan menunjuk," kata Wasdi.

Penjelasan dari Hakim dijawab dengan pertanyaan lagi oleh Asep. "Enggak bayar?," tanya Asep.

"Enggak usah bayar, biar nanti negara yang menanggung," ucap Hakim.

Baca juga:
Arik tewas diserang sekelompok pemuda pakai sajam di Bekasi
Ditinggal suami, RM stres aniaya putrinya yang masih balita hingga tewas
Motif Adnan bunuh Anggi karena ikut campur pembagian hasil ponsel curian
Selama buron, pembunuh Anggi nyamar jadi tukang becak di Palembang
Pembunuh wanita kakinya menyembul di makam guru spiritual suami korban

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.