LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelaku Pembunuhan Dufi Terancam Hukuman Mati

Argo mengungkapkan, Polda Metro Jaya hanya dalam posisi membantu tim dari Polres Bogor. Selebihnya, seluruh penanganannya menjadi otoritas kepolisian wilayah Bogor.

2018-11-21 11:23:28
Pembunuhan
Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombed Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (43) yakni M Nurhadi (35) terancam pidana hukuman mati. Hal itu berdasarkan pasal yang disangkakan padanya.

"Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).

Secara runut, Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, Pasal 338 merupakan pasal pembunuhan biasa, dan Pasal 365 terkait perampokan atau pencurian dengan kekerasan. Sementara Pasal 363 tentang pencurian biasa dan pasal 480 soal penadahan barang curian.

Advertisement

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.'

Argo mengungkapkan, Polda Metro Jaya hanya dalam posisi membantu tim dari Polres Bogor. Selebihnya, seluruh penanganannya menjadi otoritas kepolisian wilayah Bogor.

"Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor," ujarnya.

Advertisement

Tersangka M Nurhadi diketahui adalah karyawan swasta. Dia ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Bekasi, Selasa 20 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku pembunuhan sejumlah barat bukti, antara lain, handphone korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Keluarga Mengaku Tidak Kenal Pelaku Pembunuhan Dufi
Polisi Temukan HP Hingga Buku Tabungan Dufi Saat Tangkap Pelaku di Bantargebang
Pembunuh Dufi Diringkus Dekat Cucian Motor di Bantargebang
Polisi Ringkus Satu Pelaku Pembunuh Dufi, Mayat Dibuang Dalam Drum Plastik di Bogor
Polda Metro Bantu Penyelidikan Kasus Penemuan Mayat Dalam Tong Sampah di Bogor

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.