LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelaku Pembalakan Liar di Raja Ampat Ditangkap Penyidik Gakkum KLHK

"Pelaku yang dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan penyidik Gakkum KLHK di tangkap di Jakarta dua hari lalu, dan sudah dibawa ke Sorong guna diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sorong,"

2020-07-20 05:02:00
Illegal Logging
Advertisement

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) berinisial FW terkait pembalakan liar di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Dalam kasus pembalakan liar ini, ada dua tersangka lainnya yakni Sudirman dan H Nudin yang telah diproses hukum terlebih dahulu. Keduanya kini sedang menjalani persidangan.

"Pelaku yang dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan penyidik Gakkum KLHK di tangkap di Jakarta dua hari lalu, dan sudah dibawa ke Sorong guna diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sorong," ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom di Sorong dilansir Antara, Minggu.

Dia menjelaskan, FW tersangka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada tanggal 31 Maret 2020 karena melanggar hukum sangkaan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Menurut dia, sebagai ketentuan pasal-pasal tersebut ancaman hukuman bagi FW berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Dia mengatakan kasus pembalakan liar ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat tanpa surat izin sehingga diamankan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti pembalakan liar, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan ilegal maupun tambang ilegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.

Advertisement

Di tengah pandemi Covid-19, tim Gakkum KLHK Maluku dan Papua terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumber daya alam di wilayah timur Indonesia.

"FW ini mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat banyak. Kami harapkan yang bersangkutan dalam proses persidangan dihukum seberat-beratnya. Sebab jika hutan dan lingkungan hidup kita rusak maka kehidupan masyarakat terancam bencana yang dapat memakan korban," tutup dia.

Baca juga:
Melihat Illegal Logging di Sebelah Taman Nasional Zamrud
Bongkar Pembalakan Liar di Cagar Alam Kampar, Petugas Tangkap 7 Orang
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Buleleng
Pernyataan-pernyataan Kontroversi Viktor Laiskodat yang Jadi Sorotan
Gubernur NTT Ancam Potong Tangan Pelaku Ilegal Logging

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.