LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelaku diduga setubuhi sebelum membunuh korban di Cengkareng

"Saya menyesal, karena saya sayang sama dia," kata Erlangga.

2013-03-14 18:31:39
Penemuan mayat
Advertisement

Erlangga Bakti (28) diduga menyetubuhi Wanudya Minola Ginting (25) sebelum membunuh korban di kamar Apartemen Green Park View Tower E lantai 11, Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut polisi, Erlangga merupakan gigolo dari korban.

"Diduga sebelum dibunuh korban disetubuhi terlebih dahulu. Namun, penyidik masih mendalami dugaan tersebut karena pelakunya juga baru ditangkap semalam," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3).

Toni mengatakan, Erlangga sempat curhat kepada Arfan Makmur (29) bahwa dia kerap dilontarkan perkataan kasar oleh korban. "Jadi pelaku Erlangga meminta kepada Arfan untuk menghabisi nyawa korban. Arfan pun akan diberi imbalan Rp 5 juta," kata Toni.

Setuju dengan imbalan itu, Erlangga dan Arfan mendatangi apartemen korban, Rabu (13/3). Saat pintu diketuk, korban tanpa curiga membuka pintu. "Korban yang tinggal sendiri membukakan pintu apartemennya. Namun, belum sempat bertanya maksud dan tujuan pelaku. Tersangka Arfan langsung masuk dan mencekik korban," ujar Toni.

Pelaku juga menusukkan pisau yang telah dipersiapkan ke arah perut korban sebanyak dua kali. Korban pun langsung terjatuh. "AM menahan korban, EB kemudian membantu menutup mulut korban dengan seprei. Kemudian leher korban digorok dari sisi kanan," lanjut Toni.

"Pada titik ini masih kami dalami apakah mereka langsung membunuh korban atau sempat terjadi persetubuhan," ujarnya.

Berdasarkan buku tamu apartemen dan rekaman kamera pengawas di tempat itu, polisi berhasil melacak pelaku keluar masuk ke kamar korban. Pelaku ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di daerah Jurang Mangu, Tangerang. Dua jam berikutnya tersangka AM ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti dua buah telepon genggam milik korban, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan kartu salon kecantikan milik korban. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup maksimal hukuman mati.

Sementara itu, EB mengakui kalau dirinya sebenarnya sayang dengan korban. Dia kesal karena korban selingkuh dengan lelaki lain. "Saya menyesal, karena saya sayang sama dia," katanya saat digelandang ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.