Pelajar SMP yang cabuli anak TK diancam 7,5 tahun penjara
SA melakukan perbuatan itu karena sering menonton video porno di telepon genggam milik temannya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjerat SA (14) pelajar SMP yang juga tersangka pencabulan anak di bawah umur menggunakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 7,5 tahun atau setengah dari hukuman orang dewasa.
"Karena pelaku masih anak-anak maka hukumannya setengah dari orang dewasa. Namun tindak pidana yang dilakukan olehnya tetap melanggar Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Azhari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riky Musriza, di Mukomuko, Jumat (6/9).
Seperti diberitakan Antara, pelaku telah dilimpahkan dari Polsek Pondoksuguh ke Kejari setempat, Kamis (5/9). Selanjutnya SA akan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pengadilan Negeri Argamakmur. Sedangkan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri menyusul.
Riky menjelaskan, SA melakukan tindakan pencabulan terhadap korbannya AF (5) siswi taman kanak kanak di wilayah itu pada Rabu (14/8) di sebuah kamar dapur rumah neneknya.
Sebelum terjadi pencabulan itu, kata dia, SA lebih dulu memanggil dua teman korban yang saat itu sedang bermain. Dia kemudian mengajak korban dan dua temannya ke rumah neneknya.
"Saat di rumah neneknya, pelaku mengajak korban dan temannya ke sebuah dapur yang sudah lama tidak dipakai, lalu pelaku mengusir dua teman korban keluar," katanya.
Namun dua teman korban tadi justru tidak pergi dari rumah itu. Mereka justru mengintip tindakan pelaku terhadap korban di sebuah dapur rumah nenek pelaku tersebut.
Teman korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada orang tua korban. Berikutnya orang tua korban melakukan visum dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. "Hasil visum terdapat luka robek pada alat kelamin korban karena dimasuki benda tumpul," ujarnya.
Sementara itu, SA melakukan perbuatan itu karena sering menonton video porno di telepon genggam milik temannya.(mdk/mtf)