LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelajar Penikam Begal Dituntut Setahun Pembinaan di Lembaga Sosial Anak

JPU menyertakan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, sendal jepit, senter, sebilah pisau dapur panjang 30 Cm, jaket hitam, sarung hitam, dan celana jeans pendek.

2020-01-22 08:42:00
Begal Motor
Advertisement

ZA (18), pelajar penikam begal hingga meninggal dunia di Malang, dituntut hukuman pembinaan selama satu tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka yang masih duduk di kelas 3 SMA itu menjalani pembinaan di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Sidang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. JPU Kristiawan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan menilai ZA bersalah dan terbukti melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

"ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP," ujar JPU, Kristiawan Selasa (21/1) malam.

Advertisement

JPU menyertakan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, sendal jepit, senter, sebilah pisau dapur panjang 30 Cm, jaket hitam, sarung hitam, dan celana jeans pendek.

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menyatakan, dakwaan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan tidak dapat dibuktikan oleh JPU. Tetapi JPU tetap ingin membuktikan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menimbulkan kematian seseorang.

Advertisement

"Tetapi Jaksa ingin membuktikan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian yang kemudian didakwakan kepada ZA," tegas Bhakti.

Ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 itu 7 tahun penjara tetapi, JPU menuntut ZA hukuman 1 tahun dengan ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial. Sidang sendiri sempat ditunda beberapa jam karena JPU harus menyiapkan berkas tuntutan.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pleidoi oleh terdakwa sebelum kemudian pembacaan putusan. Majelis hakim direncanakan akan menjatuhkan vonis pada ZA, Kamis (23/1) mendatang.

"Kami dari tim JPU akan menyampaikan pledoi bahwa dari tiga pasal ini harus dihubungkan dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dalam melakukan kegiatan ini," tegas Bakti.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.