Pekerjakan belasan ABG sebagai pemandu karaoke, pasutri ditangkap
Sebanyak 19 ABG itu dikumpulkan di gudang dan diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi.
Aparat Polresta Solo telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yakni Wisnu Subroto dan Indah Winarno yang diduga telah mempekerjakan 19 orang anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke di Kalimantan Timur. Pasutri tersebut ditangkap di rumahnya, di Palur Mojolaban, Sukoharjo, pada awal Mei lalu.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Saprodin mengatakan penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan korban dan keluarga.
"Kasus ini sudah menjadi wewenang Polda Jawa Tengah. Mereka yang menangani, karena kejadiannya lintas kabupaten dan provinsi," ujar Saprodin, Rabu (18/5).
Sementara itu Anggota Tim Advokasi Sayang Anak, Nur Hidayat mengatakan kedua tersangka memiliki gudang untuk menampung ABG korban trafficking di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, tak jauh dari rumahnya. Sebelum dibawa ke Kalimantan Timur, 19 korban dikumpulkan di gudang dan diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi.
"19 anak ini dipekerjakan di sejumlah hiburan malam kawasan Barong Tongkol, Kutai Barat, Kaltim. Selain pemandu karaoke mereka juga diminta melayani hasrat seksual para tamu dengan terlebih dahulu menenggak minuman keras," beber Nur.
Nur menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban MR. Dan hasilnya korban mengalami kekerasan seksual di bagian vitalnya serta kekerasan fisik di tubuhnya.
"Hasil visum, ada kekerasan seksual di alat vital, kemudian pinggang korban memar bekas pukulan dan katanya pernah muntah darah," ungkap Nur.
Nur mengaku telah melaporkan kasus ini ke Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Dan berharap segera ada penanganan serius sehingga masalah ini cepat selesai.
(mdk/cob)