Pekerjakan anak di bawah umur tindakan kriminal!
Mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hak anak, meski ada izin dari pihak orang tuan.
Ahmad Komari (16) tewas setelah terjatuh dari lantai 29 ke lantai dua proyek bangunan The Grove Rasuna Epicentrum pada Minggu sore (17/6). Komari yang masih tergolong anak di bawah umur itu bekerja sebagai tukang kayu di tempat itu.
Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, tidak membenarkan jika sebuah perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya hal itu termasuk tindakan kriminal.
"Setiap individu tidak dibenarkan mempekerjakan anak di bawah umur. Kalau mempekerjakan merupakan tindak kriminal," ujar Arist kepada merdeka.com, Minggu (17/6).
Arist menambahkan, mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hak anak, meski ada izin dari pihak orang tuan. "Kalau pekerjaan ringan dan tidak lebih dari tiga jam tidak masalah," tuturnya.
Mengenai kasus tewasnya Komari, Arist menyatakan akan bertindak jika menerima laporan dari polisi.
"Kalau tidak menerima laporan bisa mendesak ke Kemenakertrans dengan menyuratinya," paparnya.
Seperti diketahui, Ahmad Komari tewas setelah terjatuh dari lantai 29 ke lantai dua proyek bangunan The Grove Rasuna Epicentrum pada Minggu sore (17/6). Pria nahas yang bekerja sebagai tukang kayu itu ternyata seorang anak di bawah umur.
Dari identitas korban, diketahui Ahmad lahir di Grobogan, Jawa Tengah, 9 Mei 1996 atau masih berumur 16 tahun. Dalam UU Perlindungan Anak melarang mempekerjakan seorang anak (di bawah 18 tahun).(mdk/dan)