Pekerja hotel: Surya Paloh harus pekerjakan kami lagi
Hotel Papandayan milik Surya Paloh hanyalah tutup untuk renovasi meningkatkan kelas, sehingga tak boleh mem-PHK.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Papandayan Bandung, Asep Ruhiyat meminta Surya Paloh, sebagai pemilik hotel, agar memperkerjakan kembali karyawan yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Permintaan ini diajukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi karyawan atas UU Ketenagakerjaan.
"Kami meminta kepada Surya Paloh untuk memenuhi keinginan para pekerja Hotel Papandayan Bandung untuk memperkerjakan kami lagi," ujar Asep usai sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).
MK menyatakan pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tak berkekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'perusahaan tutup' tidak dimaknai 'perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.' Dengan kata lain, perusahaan yang tidak tutup secara permanen tidak boleh melakukan PHK terhadap karyawan atas alasan efisiensi.
Permohonan uji materi Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan diajukan 38 orang yang tergabung dalam Serikat Karyawan Mandiri Hotel Papandayan Bandung yang mengalami PHK atas dasar 'perusahaan tutup'. Padahal, kondisi yang dialami oleh Hotel Papandayan hanyalah tutup untuk renovasi, meningkatkan kelas dari bintang empat ke bintang lima.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan di MK, Asep mengatakan, pihak SPM Hotel Papandayan juga akan bergerilya dalam kasus perselisihan hubungan industrial di pengadilan umum. Pihak SPM akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pembatalan putusan kasasi yang sebelumnya telah dijatuhkan.
"Langkah selanjutnya kami akan mengajukan PK. Bukti baru adalah putusan MK ini bahwa yang namanya perusahaan tutup adalah perusahaan yang benar-benar tutup permanen. Renovasi tidak bisa dianggap tutup," katanya.
Asep menerangkan, pihak Hotel Papandayan telah menggunakan Pasal 164 ayat (3) ini untuk mengesahkan PHK. "Pasal ini dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan PHK. Misalnya mereka tidak suka serikat pekerja, pasal ini digunakan," katanya.
Lebih lanjut, Asep menilai pemberlakuan pasal tersebut dapat merugikan banyak pekerja. "Ini pasal karet, pasal subversif, siapapun bisa kena pasal ini. Makanya kami ajukan uji materi dengan harapan agar PHK tidak sembarangan lagi," terangnya.