Pekan Depan KPK Panggil Menteri Jonan Soal Kasus Suap PLTU Riau-1
Febri menjelaskan, Jonan dihadirkan sebagai saksi terkait kasus suap PLTU Riau-1. Kendati, Febri enggan mengungkap lebih jauh soal materi pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan panggilan terhadap Menteri ESDM Ignatius Jonan. Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, Jonan dijadwalkan menyambangi KPK pada Rabu 15 Mei 2019.
"KPK mengirimkan surat panggilan ke rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari rabu minggu depan, direncanakan diperiksa sebagai saksi tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan),” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Febri menjelaskan, Jonan dihadirkan sebagai saksi terkait kasus suap PLTU Riau-1. Kendati, Febri enggan mengungkap lebih jauh soal materi pemeriksaan.
"Kalau materi pemeriksaan itu penyidik ya. Intinya kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau beberapa bagian tertentu terhadap penyidikan yang tengah berjalan ini," tegas Febri.
Sebelumnya, Jonan dipanggil KPK untuk pemeriksaan hari Senin 13 Mei 2019. Kendati, surat panggilan komisi antirasuah ke alamat rumah sesuai adminduk Jonan tidak diterima siapa pun.
"Kami awalnya kirim ke rumah yang bersangkutan sesuai adminduk, tetapi tidak ada orang, jadi kami kirim lagi ke rumah dinasnya," Febri menandasi.
Baca juga:
Reaksi KPK soal Praperadilan Sofyan Basir
KPK Siap Hadapi Perlawanan Sofyan Basir
Sofyan Basir Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK
Terkait PLTU Riau-1, KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar
Kasus Sofyan Basir, KPK Panggil Direktur Keuangan PT. PJBI
Melchias Mekeng & Dirjen Minerba Akan Dipanggil Jadi Saksi Sofyan Basir