Pekan Depan, Eddy Sindoro Bakal Jalani Sidang Perdana
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah mengatakan sidang adik dari Billy Sindoro itu akan dipimpin lima hakim.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group pekan depan. Eddy saat ini masih berstatus tersangka atas dugaan pemberian suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah mengatakan sidang adik dari Billy Sindoro itu akan dipimpin lima hakim.
"Sidang untuk Eddy Sindoro dijadwalkan pada 27 Desember," katanya kepada wartawan, Jumat (21/12).
Lima anggota majelis hakim tersebut adalah Hariono sebagai Ketua Majelis Hakim yang beranggotakan Hastopo, Rosmina, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi.
Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.
Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Baca juga:
Pegawai AirAsia Mengaku Diperintah Dina Soraya Bantu Pelarian Eddy Sindoro
Kasus Pemulusan Perkara, Eddy Sindoro Segera Disidangkan
Eddy Sindoro Lolos Imigrasi Soekarno-Hatta Dibantu Anak Buah Riza Chalid
Dipanggil KPK, 4 Anggota Polri Saksi Kasus Edy Sindoro Tugas di Papua
Suap Pemulusan Perkara, KPK Kembali Panggil 4 Anggota Polri
Eksepsi Advokat Lucas Ditolak Hakim PN Tipikor