Pejabat Papua buron kasus korupsi genset Rp 1,5 M, ditangkap
Max ditangkap aparat kejaksaan di rumahnya di kawasan Paldam, Kota Jayapura.
Max Hengki Nahawarin ditangkap aparat kejaksaan. Dia adalah salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Papua, yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPD) kasus dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Maruli Hutagalung, ketika dihubungi mengatakan, Max ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, di Jayapura, Senin sekitar pukul 19.15 WIT. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Paldam, Kota Jayapura.
"Max merupakan salah satu dari dua DPO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Maruli seperti dikutip dari antara.
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Kejati Papua yang berlokasi di Tandjung Ria, Kota Jayapura.
Dengan ditangkapnya Max Hengki Nahawarin yang menjabat sebagai kepala panitia lelang pengadaan genset di RSUD Dok II Jayapura, maka diharapkan tersangka lainnya yakni OM yang menjabat sebagai Direktur PT PJP yang memenangkan tender proyek juga dapat segera ditangkap.
Kedua tersangka itu sejak awal April 2014 sudah masuk dalam DPO yang dikeluarkan Kejati Papua.
Pengadaan genset di Kantor RSUD Dok II Jayapura seluruhnya dianggarkan sebesar Rp 3,98 miliar. Biaya itu mencakup pengadaan genset, pemasangan instalasi dan uji fungsi kebutuhan.(mdk/ian)