LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pejabat Kota Solo dilarang bepergian hingga akhir tahun

Kebijakan ini keluar menyusul lantaran tak maksimalnya kinerja penyerapan APBD.

2015-12-03 13:28:43
Penyerapan anggaran
Advertisement

Seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Solo dilarang bepergian, baik ke luar kota atau luar negeri hingga akhir tahun ini. Larangan tersebut disampaikan Penjabat (PJ) Wali Kota Solo Budi Suharto. Kebijakan ini keluar menyusul lantaran tak maksimalnya kinerja penyerapan APBD.

"Kami melarang para pimpinan SKPD bepergian ke luar kota maupun luar negeri. Mereka harus fokus menyelesaikan kegiatan APBD 2015. Larangan bepergian terutama ditujukan bagi SKPD dengan serapan anggaran paling rendah. Ada tiga SKPD yang hingga kini serapan anggarannya masih jauh dari target," ujar Budi, Kamis (3/12).

Salah satu SKPD yang hingga kini penyerapan anggarannya masih rendah adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Budi meminta pimpinan SKPD tidak mengabaikan kegiatan dan program yang sudah dianggarkan dalam APBD. Harus menyelesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan.

Advertisement

"Serapan belanja APBD Kota Solo hingga kini baru mencapai 64 persen dari total anggaran belanja Rp 1,78 triliun. Sedangkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) secara keseluruhan mencapai 74 persen dari total target Rp 367 miliar," jelasnya.

Menurutnya, penyerapan APBD saat ini bisa dikategorikan berstatus siaga. Status akan dinaikkan menjadi awas dua pekan lagi. Jika lebih dari itu, sudah masuk kategori bencana APBD.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto menuturkan, ada beberapa pengecualian kebijakan larangan PNS bepergian hingga akhir tahun ini. "Ada pengecualian, PNS yang mendapat tugas kedinasan resmi dari Pemerintah Pusat tetap diperbolehkan. Jadi kita lihat urgensinya dulu, kalau tidak penting ya tidak perlu pergi," ucapnya.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.