LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pegawai Terpapar Covid-19, Disdukcapil Lakukan Layanan Online

Nuraeni menambahkan, penutupan hanya dilakukan di loket saja dan untuk pelayanan online tidak mengalami kendala. Untuk pengiriman dokumen kependudukan secara online seperti kartu keluarga dan akta bisa secara online dengan format PDF.

2021-01-12 03:33:00
Covid-19
Advertisement

Pelayanan secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok ditiadakan untuk sementara. Pasalnya, di kantor tersebut terdapat pegawai yang terpapar Covid-19. Penutupan dilakukan sejak Senin (11/1) hingga Selasa (12/1).

“Loket ditutup mulai Senin dan Selasa. Untuk pelayanan Disdukcapil di kantor kelurahan tetap berjalan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Senin (11/1).

Dia menuturkan, untuk pelayanan sementara dilakukan secara online melalui WhatsApp.

Advertisement

“Penutupan layanan tatap muka merupakan upaya kami untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif, sehingga kami harus memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di sebagian karyawan,” paparnya.

Nuraeni menambahkan, penutupan hanya dilakukan di loket saja dan untuk pelayanan online tidak mengalami kendala. Untuk pengiriman dokumen kependudukan secara online seperti kartu keluarga dan akta bisa secara online dengan format PDF.

“Warga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-166-864 untuk mengurus keperluan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil),” tukasnya.

Advertisement

Untuk sementara kata dia pelayanan secara online dianggap lebih praktis dan efektif demi menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran virus.

“Kecuali KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), kami akan atur ulang waktu pengambilan dimulai pada Rabu (13/01). Penutupan yang dilakukan juga untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mengikuti Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dari pemerintah,” tambahnya.

Untuk pelayanan pengambilan KIA dan KTP elektronik kata Nuraeni akan disiapkan loket. “Kami akan maksimalkan dan memastikan pelayanan siap kembali. Sterilisasi kantor Disdukcapil akan dilakukan,” pungkasnya.

Baca juga:
Satpol PP DKI Ajak Pegawai Laporkan Kantornya Jika Langgar Aturan WFO 25 Persen
Barak di Secapa TNI AD Siap Tampung Pasien Covid-19 Gejala Ringan
74 RW Berstatus Zona Merah Covid-19, Terbanyak di Jakarta Selatan
Usai Libur Panjang, Kasus Covid-19 di Denpasar Meningkat Drastis
Menko Airlangga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia Hingga 28 Januari 2021
30.738 Kasus Positif Covid-19, Semua Daerah di Kaltim Zona Merah Corona

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.