Pegawai Pemprov Bali Positif Corona Diisolasi Terpusat, Konsumsi Tidak Ditanggung
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan diisolasi terpusat. Pemprov tidak akan menanggung biaya konsumsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan diisolasi terpusat. Pemprov tidak akan menanggung biaya konsumsi pegawai selama diisiolasi.
"Baik orang tanpa gejala (OTG) maupun dengan gejala ringan wajib melaksanakan isolasi terpusat di asrama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar. Agar tidak memberatkan APBD, konsumsi dan peralatan mandi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta isolasi," kata Indra di Denpasar, Senin (12/7).
Ia menerangkan, kebijakan itu tertuang melalui surat Nomor 748/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Isolasi bagi pegawai positif Covid-19, yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 12 Juli 2021.
Indra yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali meminta Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan setiap pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk melaksanakan isolasi, dengan melaporkan atau mendaftarkan di BPBD Provinsi Bali.
Sementara, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin mengatakan, telah menyiapkan mekanisme untuk pendaftaran isolasi terpusat tersebut. Untuk pegawai yang terkonfirmasi positif melalui swab PCR atau antigen harus melakukan registrasi pada aplikasi karantina.bpbdbali.com dengan user peserta dan password covid19.
"Setelah registrasi, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPBD akan melakukan konfirmasi kepada OTG atau gejala ringan sekaligus assessment awal kondisi yang bersangkutan, termasuk komunikasi kebutuhan untuk evakuasi ke LPMP," ujarnya.
Rentin memastikan kesiapan asrama LPMP untuk melaksanakan kebijakan tersebut. "Kami sudah cek langsung tadi, di asrama 1, 2 dan 3 sudah tersedia 180 bed untuk pasien Covid-19 Pemprov Bali. Sedangkan asrama 4 tersedia 12 bed disiapkan untuk petugas tenaga kesehatan dan penjaga," ujarnya.
Ia memastikan mulai Selasa (13/2), pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif dengan tanpa gejala atau gejala ringan sudah bisa masuk ke LPMP.
Baca juga:
Pemerintah Targetkan Agustus Kasus Baru Corona Turun Jadi 10 Ribu per Hari
Suami Istri di Sleman Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri
Aksi Badut Kampanye Protokol Kesehatan
RS Lapangan Covid-19 dr Soepraoen Kota Malang Mulai Tampung Pasien Gejala Ringan
Menteri PUPR Kebut Penyelesaian 3 Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Jakarta
Sehari 8 Warga Yogyakarta Meninggal Dunia saat Isolasi Mandiri