LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pegawai KPK akan ajukan judicial review pansus angket ke MK

Laksono menilai pansus angket KPK juga masuk dalam proses intervensi penegak hukum. Terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

2017-07-13 14:30:04
Pansus Angket KPK
Advertisement

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini (13/7) berencana mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review terkait adanya Panitian Khusus (Pansus) angket KPK.

Menurut salah satu pegawai KPK, Laksono Anindito, pengajuan ini dilakukan karena pansus angket KPK dinilai menghalang-halangi kinerja pemberantasan korupsi.

"Kita melihat pajak yang kita bayar justru digunakan pansus hak angket ini untuk hal yang justru menghambat proses pemberantasan korupsi," katanya saat di hubungi merdeka.com, Kamis (13/7).

Laksono menilai pansus angket KPK juga masuk dalam proses intervensi penegak hukum. Terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kalau kita lihat pansus hak angket ini masuk ke dalam proses intervensi pejabat hukum dan itu bukan hanya dalam penegak hukum, tapi juga dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Selain itu, dia menambahkan, pansus angket ini juga bisa menjadi ancaman bagi lembaga independen lainnya.

"Kita tidak hanya bicara soal KPK tapi kita bicara dalam konteks yang lebih luas bahwa ketika pansus angket ini maka mengancam bukan hanya lembaga KPK tapi juga lembaga lain yang harusnya independen," ujarnya.

Karena itu, dia berharap, MK bisa mencabut KPK dari objek pansus Angket dari DPR. "Kita berharap majelis hakim bisa mutus terkait dengan objek yang dapat dijadikan hak angket," tuturnya.

Laksono juga mengungkapkan bahwa ada lima perwakilan pegawai yang menyambangi MK untuk mengajukan Judicial Review. Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK sebagai lembaga menghormati segala tindakan yang menyangkut hak konstitusional yang dimilikinya.

"Kita menghormati hak yang di lakukan oleh pegawai KPK. KPK sendiri tetap berdiri sebagai lembaga negara dengan menghormati hak konstitusional tersebut," ucap Febri kepada wartawan, Kamis (13/7).(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.