LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pegawai Kemensos Terima 'Uang Lelah' dari Penyuap Dana Bansos Covid-19

Iskandar menyatakan, uang itu sebagai 'uang lelah' karena telah bertugas sebagai tim teknis bantuan sosial (bansos) Covid-19.

2021-05-03 18:18:21
Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Advertisement

Iskandar Zulkarnaen, Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos), mengaku mendapat uang sebesar Rp 165 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso (MJS). Diketahui, MJS diduga berperan sebagai penyuap dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos dalam kasus terkait.

"Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya terima Rp165 juta, Yang Mulia," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/5).

Dia menyatakan, uang itu sebagai 'uang lelah' karena telah bertugas sebagai tim teknis bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Advertisement

"Itu uang lelah kami, Yang Mulia," tutur Iskandar.

Namun Iskandar menyadari bahwa pemberian uang itu sebagai gratifikasi. Karenanya, dia langsung menyerahkan uang itu kepada KPK sebab menyadari tanggungjawabnya sebagai pejabat publik.

"Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," tutupnya.

Advertisement

Sebelumnya, Robin Saputra, pegawai Kementerian Sosial, mengaku pernah karaokean di kawasan SCBD Jakarta dengan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS).

Robin mengaku, sebagai pegawai, tugasnya adalah terlibat di dalam Tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Karenanya, kegiatan karaoke tersebut dinilainya sebagai ajang hiburan setelah bekerja bersama MJS.

"Seperti yang dijelaskan yang untuk karaoke itu (bersama Matheus Joko Santoso), untuk hiburan karena bekerja pak," kata Robin dalam lanjutan sidang kasus terkait di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5).

Robin menambahkan, tidak hanya MJS, penyuap Juliari lainnya, yakni Harry Van Sidabukke (HVS) diakuinya juga pernah ikut karaokean bersama.

"Harry pernah ikut, saya lupa tepatnya berapa kali, seingat saya 4 kali," jelas Robin.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Robin juga didakwa jaksa dengan dugaan turut menerima uang senilai Rp200 juta. Namun Robin menyatakan, uang diterimanya akan diserahkan ke KPK karena bagian dari gratifikasi.

Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Pegawai Kemensos Akui Pernah Karaokean di SCBD Bareng Penyuap Eks Mensos Juliari
KPK Minta Keterangan Herman Hery Terkait Kasus Bansos Kemensos
Saksi: Perusahaan Tak Penuhi Syarat Tetap Jadi Vendor Bansos Covid-19
Tim Teknis Kemensos Akui Terima Uang Lelah Ratusan Juta Saat Mengurus Bansos Covid-19
Sehari Sebelum OTT, Saksi Sebut Anak Buah Jualiri Pinjam Koper Buat Urus Fee Bansos
Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Ini Putuskan Cabut Keterangan Dalam BAP

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.