LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pegawai Kejati Jatim dan anggota LSM peras petugas wisata religi di Mojokerto

Jaksa fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus pemerasan terhadap petugas honorer di Wisata Religi Jolotundo, Mojokerto, Minggu (4/2).

2018-02-05 21:45:28
kasus pemerasan
Advertisement

Jaksa fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus pemerasan terhadap petugas honorer di Wisata Religi Jolotundo, Mojokerto, Minggu (4/2).

"Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan OTT terhadap pegawai di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, satu orang LSM dan warga masyarakat. Ketiganya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap pegawai honorer setempat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (5/2). Dikutip dari Antara.

Ketiganya adalah anggota LSM HCW (52), warga Gubeng, Surabaya, ASN Kejati Jatim (jaksa fungsional bidang intelijen) AK (50), warga Jember, dan IW (47), warga Pabean Cantikan, Surabaya.

Advertisement

Barung menjelaskan, kronologis kasus ini terjadi pada Sabtu (3/2). Para pelaku mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Wisata Religi Jolotundo. Kepada korban Syamson Violorensa, pegawai setempat yang bertugas mengambil karcis dan memungut retribusi pengunjung, pelaku mengaku adanya dugaan kecurangan penjualan karcis di kawasan itu.

Atas dugaan tersebut, para pelaku membawa paksa korban ke dalam mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo. Para pelaku juga meminta uang Rp 75 juta kepada korban.

Namun karena korban merasa keberatan, akhirnya disepakati senilai Rp 35 juta. Pada saat itu korban hanya membawa uang Rp 3 juta, sehingga kekurangannya akan diberikan esok harinya.

Advertisement

"Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto. Pada Minggu (4/2) korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli gabungan dari Polres dan Kejari," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612.000, uang tunai Rp 11.900.000, satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan empat unit telepon genggam.

"Ketiganya saat ini ditangani oleh Polres setempat," ujar Kabid Humas Polda Jatim.

Baca juga:
Bermodal korek bentuk pistol, dua polisi gadungan palak warga di Bintaro
Dua mahasiswa nyamar jadi polisi peras sejoli lagi pacaran
Ancam sebar video saat bercinta, pria ini peras pasangan homo Rp 100 juta
Musim libur panjang, wisatawan yang kena palak diminta melapor
2 Anggota YLK di Banjarmasin jadi tersangka kasus pemerasan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.