LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pedagang tolak Pasar Kemirimuka digusur Pemkot Depok

Karno menambahkan para pedagang Pasar Kemirimuka sebelumnya berjualan di pasar lama Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas. Kemudian dipindahkan ke Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji. Pemindahan dilakukan dengan alasan pasar lama akan dijadikan taman air karena lokasinya dekat dengan Situ Rawa Besar.

2018-03-31 17:31:00
Penggusuran
Advertisement

Rencana penggusuran Pasar Kemirimuka, Beji Depok ditolak pedagang. Mereka pun menggelar orasi. Rencananya, pasar itu akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Depok pada 19 Apri 2018 mendatang.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Komisariat Pasar Kemirimuka Karno Sumardo mengatakan, orasi ini adalah bentuk ‎penolakan pedagang soal rencana eksekusi.

"Kita berkumpul di sini sebagai langkah penolakan penggusuran kepada Pengadilan Negeri Kota Depok dan kita berikan kuasa hukum kepada pengacara sebagai melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Kota Depok," katanya, Sabtu (30/3).

Advertisement

Menurutnya, rencana penggusuran oleh Pemerintah Kota Depok harus ditunda. Bahkan menurutnya tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. BPN memiliki bukti berupa keterangan terkait keabsahan tanah negara tersebut.

Karno menambahkan para pedagang Pasar Kemirimuka sebelumnya berjualan di pasar lama Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas. Kemudian dipindahkan ke Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji. Pemindahan dilakukan dengan alasan pasar lama akan dijadikan taman air karena lokasinya dekat dengan Situ Rawa Besar.

"Kami intinya menolak rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok sebelum adanya kepastian bagi para pedagang," tegasnya.

Advertisement

Pada tahun 2012 masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi, pedagang mengaku mendapat sosialisasi di depan kantor UPT Pasar Kemirimuka bahwa pasar ini hingga tahun 2032. Ini kata dia sudah diatur oleh Peraturan Daerah No 10 Tahun 2012 tetap menjadi kawasan Pasar dan tidak bisa berubah kawasan menjadi apartemen atau lainnya. Jika RT/RW Pasar Kemirimuka mau diubah maka dilakukan dulu revisi Perda No 10 Tahun 2012 tersebut yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

"Siapa pun wali Kotanya izin atau site plan tetap pasar tradisional dan tidak bisa diganggu gugat, pedagang Pasar Kemirimuka tetap dilestarikan pasarnya," pungkasnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.