Pedagang kepiting bertelur di Berau diciduk, 31,5 kg kepiting disita
Saat ini, sambil berkoordinasi bersama dengan BKSDA Kalimantan Timur, Rusli diamankan di Mapolres Berau, untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan lanjutan.
Aparat menangkap Rusli (40), seorang pedagang kepiting bertelur, di Jalan Manunggal, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Dari tangannya, petugas menyita 31,5 kilogram kepiting bertelur yang dilindungi Undang-undang, dan dilarang diperjualbelikan.
Penangkapan dilakukan Selasa (24/10) pagi kemarin, sekira pukul 10.00 Wita. Sebelumnya, polisi mengendus aktivitas jual beli kepiting bertelur, di Tanjung Redeb.
"Diduga dilakukan seorang pedagang di pasar. Pedagang ini, juga sering mengunggah kepiting bertelur ke medsos, untuk diperjualbelikan," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa, dikonfirmasi, Rabu (25/10).
Penyelidikan mengarah kepada seorang pedagang, Rusli. Petugas memastikan aktivitasnya melakukan jual beli kepiting bertelur, yang dia dapatkan dan tiba sekitar pukul 04.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita.
"Kita datangi pelaku, saat itu sudah terjual 4 koli. Yang kita amankan dari dia ada sekitar 31,5 kilogram kepiting bertelur," ujar Damus.
"Kita bawa ke kantor, kita interogasi. Pengakuannya, dia dapatkan kepiting itu, dari daerah Mantaritip (Kecamatan Sambaliung, Berau). Sudah beberapa kalibdia jual. Ada ke Bulungan (Kalimantan Utara), ada juga ke Jawa melalui Bandara," tambah Damus.
Saat ini, sambil berkoordinasi bersama dengan BKSDA Kalimantan Timur, Rusli diamankan di Mapolres Berau, untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan lanjutan.
"Dia (Rusli) ini, sudah sering diingatkan oleh warga. Bahwa, kepiting betelur, dilarang diperjualbelikan ya," terang Damus.
Rencananya, puluhan kilogram kepiting itu, akan segera dilepasliarkan kembali ke perairan, untuk tujuan perkembangbiakan.
"Berau ini adalah salah satu pintu masuk kepiting bertelur. Barang bukti yang kita sita dari pelaku, akan kita lepaskan untuk perkembangbiakan. Dan sudah tentu, kasus ini, masih kita kembangkan," demikian Damus.
Rusli sendiri, terancam Undang-undang No 31 Tahun 2004 dan atau No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
(mdk/rhm)