PDSI: Kami sangat Terbuka jika Dokter Terawan Mau Bergabung
Jajang menegaskan bahwa PDSI didirikan berdasarkan pasal 28 UUD 1945. Yang menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran. Ketum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno menyatakan, pendirian PDSI tidak terkait dengan kasus Dokter Terawan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Bagaimana dengan dokter Terawan, saya pikir kita berdiri bukan karena kasus Dokter Terawan. Tapi sesuai dengan UUD Pasal 28," kata Jajang dalam jumpa pers di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (27/4).
Meski begitu, PDSI pun membuka pintu bagi Terawan untuk bergabung. Jajang mengembalikan pilihan kepada Terawan untuk bergabung atau tidak.
"Terlepas dari kasus dokter Terawan, adapun ke depan kalau memang beliau mau bergabung, kami akan terima dengan pintu terbuka, silakan beliau memilih rumah tinggal baru, silakan memilih kalau memang di rumah yang lama tidak nyaman," tuturnya.
"Kita terima dengan rumah baru kita. Ini gak ada kaitan dengan kasus dokter Terawan, tapi kalau beliau mau bergabung, kami sangat terbuka," ucap Jajang.
Jajang menegaskan bahwa PDSI didirikan berdasarkan pasal 28 UUD 1945. Yang menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat.
"Kita juga sah karena sudah dapat SK Sehingga kita organisasi profesi yang sah, diakui oleh negara, sehingga untuk keanggotaan para teman dokter semua silahkan mau pilih organisasi apapun, silahkan," ujarnya.
Baca juga:
Resmi Deklarasi, Ini Visi dan Misi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia
Tanggapi Deklarasi PDSI, IDI Ingatkan Putusan MK Soal Organisasi Tunggal Kedokteran
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Deklarasikan Diri, IDI Tandingan?
Untung Rugi Dokter Terawan Dipecat dari IDI
IDI Berhentikan Terawan dari Keanggotaan Secara Permanen Setelah 25 April 2022
Kenapa Sanksi IDI kepada Dokter Terawan Tak Kunjung Diumumkan?
Anggota Komisi IX DPR Ingin PB IDI Punya Dewan Pengawas